Jayapura,- Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Papua dalam memerangi koruptor di Papua menjadi kebanggaan tersendiri bagi Korps Adhyaksa di tahun 2014.   Bahkan, Kepala Kejaksaan Papua, E.S Maruli Hutagalung mengklaim penetapan Bupati Waropen, Yesaya Buinay sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  dana Pemilukada 2010 sebesar Rp 3 miliar merupakan kado  terindah Korps Adhyaksa yang diperingati 22 Juli kemarin. "Untuk ulang tahun ini Kejaksaan menerima hadiahnya Bupati Waropen yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serui. Kalau tahun lalu, Ketua DPR Papua Barat, Yosep Auri yang ditahan," kata Kajati  Maruli Hutagalung kepada wartawan, Selasa (22/7). Terkait penetapan itu, Kajati juga menyatakan akan segera menyurati Presiden RI melalui Kejaksaan Agung untuk meminta ijin penahanan terhadap Bupati Waropen.  "Mungkin besok atau lusa kami surati Kejagung, sehingga bisa diterukan menyurati Menteri Sekertariat Negara. Kami yakin akan disetujui karena setiap orang yang jadi tersangka harus ditahan," kata Maruli. Kajati menyakini jabatan Yesaya Buinay bisa dicopot, jika perkaranya sudah masuk pengadilan dan jadi terdakwa.  Namun, dia memastikan tersangka tidak akan kabur dalam proses hukum. "Sudah ada surat dari Kejari Serui dan akan kami kirim ke kejagung. Buputi Waropen kan seorang kepala daerah, jadi kalau mau ditahan harus ijin presiden," katanya. Disinggung Soal penahanan terhadap Bupati sendiri, Kajati menegaskan akan dilakukan di Jayapura,m eski kasus ini ditangani Kejari Serui dan sidangnya dilakukan di Pengadilan Tipikor Manokwari. "Mengingat situasi keamanan. Pasti dia punya massa karena dia seorang bupati, maka itu ditahan di Jayapura, lalu sidangnya di Manokwari," ucapnya.