NABIRE - Kepala Distrik Mbiandoga, Yusak Agimbau mempertanyakan demo Sekdis dan staf Distrik Mbiandoga di kediaman Wakil Bupati Intan Jaya, Yann Kobogoyauw, beberapa waktu lalu.   Tuntutan staf Distrik Mbiandoga yang menanyakan TPP dan ULP itu memang  seyogyanya, tetapi ULP dan TPP itu berdasarkan hari kerja. Artinya bila memang staf itu hadir ditempat tugas sudah semustinya mendapat hak-hak itu, tetapi bila tidak maka hak itu tidak perlu dituntut. “Jangan salah mengerti, gaji ke-13 itu memang hak bapak-bapak, tetapi ULP/TPP adalah hak yang harus dibayarkan bila bapak-bapak menunaikan kewajibanya hadir ditempat tugas,” ungkapnya. “Bila masuk kerja saja tidak, menuntut hak itu sama artinya menuntut gaji buta,” imbuhnya. Kadistrik Mbiandoga Yusak Agimabau mempertanyakan letak kesalahan dirinya. Pertama dari sudut mana dirinya tidak membayar hak-hak staf dan dari segi mana dirinya menggelapkan dana itu serta dana tri wulan mana yang digelapkan. Kedua, apa ada bukti/kwitansi dari keuangan, Bupati maupun Wakil Bupati. Ketiga, pembangunan mana yang dijual ke distrik atau kabupaten lain. Keempat, minta penjelasan terkait dana Rp. 375 juta seperti yang tercantum dalam poster/spanduk yang dibawa saat melakukan demo. Kelima, meminta agar Kepala Distrik Mbiandoga segera dilantik karena selama ini hanya sebagai Plt., karena dalam hal kewenangan Plt. masih terbatas, belum mengerti apa tugas pokok dan fungsinya. Keenam, meminta ijin bagi para pegawai yang berda di luar daerah Kabupaten Intan Jaya, maka hak-haknya tidak akan dibayarkan. Dikatakan Kepala Distrik, demo yang dilakukan oleh Sekdis dan staf Distrik Mbiandoga yang mengaspirasikan pergantian Kepala Distrik Mbiandoga dan pengembalian/pembayaran hak-hak mereka sebesar Rp. 375 juta. Dana ULP/TPP tidak dibayarkan dan masuk ke rekening Kadistrik. Ungkapnya, semustinya Sekdis dan staf mengerti bahwa dan menyadari bahwa pemerintah membayarkan gaji, memberikan hak-hak pegawai setelah pegwai itu menunaikan kewajibanya, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat pegawai itu menunaikan kewajibanya dengan berada ditempat tugas, bekerja sesuai tupoksinya, dihitung hari kerja, maka distulah ada langkah-langkah untuk memberikan hak-hak pegawai. Oleh karena itu Kadistrik Yusak Agimabu mengajak para staf Distrik Mbiandoga untuk bersama-asama menunaikan kewajiban, rajin masuk kantor guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja untuk kemajuan daerah. “Mari kita bersama-sama menunaikan kewajiban dan tanggungjawab, meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan pembangunan guna peningkatan kemajuan Distrik Mbiandoga khususnya dan Kabupaten Intan Jaya pada umumnya,” ajaknya. Dikatakan Kadistrik, terkait dana sebesar Rp. 300 juta yang keluar satu kali dalam tri wulan, perlu ada bukti/kwitansi dari bagian keuangan dan Bupati. Katanya, sebab kalau tidak ada dasar hukum itu sama dengan mempermalukan diri sendiri.   “Gugatan jabatan itu tidak sembarangan harus ada data yang menguatkan. Tuntutan meminta hak staf dan menyatakan bahwa dana itu selama ini digelapkan oleh Kadistrik dan masuk rekening pribadi harus didasari dasar yang kuat. Data atau bukti kwitansinya harus ada dan lengkap. Harus ada tanda penerimaan kwitansi dinas terkait dalam hal ini bagain keuangan dan Bupati. (iing elsa)