Kabupaten Moni, Salah Satu Agenda Pembahasan RUU Pemekaran di DPR RI
NABIRE - Dalam amandemen Presiden RI bernomor R-13/Pres/02/2014, tertanggal 27 Februari 2014, tertuang amanat kepada 3 orang menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia. Dalam amandemen Presiden SBY yang ditujukan kepada
Bagikan
NABIRE - Dalam amandemen Presiden RI bernomor R-13/Pres/02/2014, tertanggal 27 Februari 2014, tertuang amanat kepada 3 orang menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia. Dalam amandemen Presiden SBY yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tersebut, menyebutkan tiga menteri ini, akan mewakili presiden dalam pembahasan rancangan undang–undang pemekaran 22 provinsi, kabupaten dan kota.
Dari 22 rancangan undang–undang pemekaran tersebut salah satu yang akan dibahas adalah rancangan undang–undang pemekaran Kabupaten Moni Papua.
Saat dikonfirmasi, Isaiyas Zonggonau, ketua tim pemekaran Kabupaten Moni membenarkan adanya amandemen presiden tersebut. Dari rencana pembahasan DPR RI terkait RUU pemekaran 22 wilayah ini, salah satu diantaranya adalah pemekaran Kabupaten Moni, dari wilayah Kabupaten Induk Paniai. Rencana pembahasan RUU tersebut, akan dilakukan sekitar bulan Mei hingga Juli 2014 mendatang.
Isaiyas Zonggonau mengatakan, upaya pemekaran Kabupaten Moni adalah aspirasi murni warga Suku Moni. Dan merupakan sebuah wujud solusi yang memiliki unsur keberpihakan pada masyarakat.
“Memang, mungkin benar, menurut pandangan beberapa lini, banyak pemekaran wilayah kabupaten dan propinsi dilakukan hanya untuk kepentingan semata,“ ujarnya.
Namun menurutnya, pemekaran wilayah Kabupaten Moni, adalah keinginan dan cita–cita sejak leluhur, yang tertunda dikarenakan adanya berbagai alasan.
Kabupaten Moni juga merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan jauh sebelumnya oleh nenek moyang. Yaitu membuat warga Suku Moni ikut merasakan hidup, sebagai bagian dari masyarakat yang maju, dalam berbagai bidang. Sementara wujud yang terlihat saat ini adalah, kemelaratan warga Suku Moni di tengah–tengah proses kemajuan dalam berbagai bidang di negeri ini.
Isaiyas Zonggonau juga mengatakan dalam waktu dekat setelah pembahasan RUU, pihak Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta Komite I DPD RI, akan melakukan peninjauan wilayah calon pemekaran Kabupaten Moni.
“Saya berterimah kasih pada pemerintah pusat, propinsi, dan daerah, serta pihak DPR pusat hingga daerah, yang telah merespon baik kondisi ini,“ ucap Isaiyas, mengahiri keterangannya pada wartawan. (ist)
Bagikan artikel ini



