NABIRE – Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kepolisian Resor Nabire AKP Helmy Tamaela, S.Ik, memimpin langsung pengamanan jalannya sidang perkara pidana Nomor 41/Pid.Sus/2018 di Pengadilan Negeri (PN) Nabire dengan terdakwa Alus Uk Murib.Terdakwa Alus Uk Murib, SE diduga mempergunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan wakil bupati pada Pilkada Puncak tahun 2018 ini. Data dan informasi yang diterima media ini, sidang perkara dugaan pengunaan ijazah palsu tersebut digelar marathon selama sepekan ini. Untuk agenda sidang pembacaan putusan pada hari Jumat (27/4) sore kemarin, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nabire ini majelis hakim yang diketuai Johanis Dairo Malo, SH.,MH memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan masa percobaan selama 2 tahun serta membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.Pantauan media ini jalannya sidang perkara tindak pidana surat palsu sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati Puncak itu berjalan aman dan lancar dibawah pengamanan jajaran Polres Nabire yang diturunkan dari satuan yang ada di wilayah hukum Polda Papua ini dengan diback up anggota TNI dari Kodim 1705/Paniai. Setiap pengunjung dan masyarakat yang akan masuk menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu, baik dari pihak terdakwa maupun penuntut. Tak hanya itu, dari masing-masing perwakilan kedua belah pihak hanya diperbolehkan 10 hingga 15 orang saja. Walhasil, pengamanan sidang perkara tersebut Kabag Ops Polres Paniai itu berjalan tertib dan aman serta kondisi daerah tetap kondusif secara umum. (wan)