NABIRE - Hingga bulan Agustus 2025 jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata di Kantor Badan Kepegawain dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire sebanyak 6.358 orang. Jumlah ini dinilai sudah melebihi ketentuan jumlah ASN di satu kabupaten.

Dari jumlah data ASN yang melebihi ketentuan ini, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si meminta kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire agar segera mendata semua PNS di masing-masing Organissai Perangkat Daerah (OPD) hingga ke distrik dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Nabire. Sebab, menurut Bupati Mesak, ada pegawai yang nama dan status pegawainya di Nabire tetapi yang bersangkutan telah bekerja dan mengabdi di kabupaten lain. 

“Selaku bupati saya minta agar data–data yang seperti ini harus ditelusuri dan pegawai yang bersangkutan harus diberikan pilihan mutasi atau tetap di Nabire,” kata Bupati Mesak Magai kepada Papuapos Nabire, Senin (11/8/25) di sela–sela pembagian SK CPNS formasi 2024 di halaman Kantor Bupati Nabire.

Ditambahkan, Pemda Kabupaten Nabire telah mendapatkan penghargaan soal pendataan penertiban ASN dari pemerintah pusat belum lama ini. Sehingga untuk saat ini dan kedepannya pemerintah daerah melalui Kantor BKPSDM wajib mendata ulang semua pegawai. Dan kepada pegawai yang data PNSnya di Nabire tetapi yang bersangkutan kerja di kabupaten lain, wajib diberikan pilihan tempat tugas.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire, Johanes Pigome, S.Sos kepada Papuapos Nabire, menambahkan, dari jumlah ASN Kabupaten Nabire sebanyak 6.358 orang ini tentunya telah melebihi ketentuan PNS di satu kabupaten. Sehingga tugas Kantor BKPSDM untuk menertibkan data administrasi semua pegawai.

Dan untuk mengurangi jumlah pegawai yang ada di Kabupaten Nabire saat ini agar normal sesuai ketentuan, hanya bisa dengan solusi pemutasian pegawai ke Provinsi Papua Tengah. Kalau tidak, lewat adanya pemekaran kabupaten atau Daerah Otonom Baru (DOB) yang nantinya akan dimekarkan yakni Kabupaten Nabire Timur. (des)