Jumat Lusa MK Adili Perkara Pilkada Nabire
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai mengadili pokok perkara 32 sengketa Pilkada Serentak 2020. Adapun 100
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai mengadili pokok perkara 32 sengketa Pilkada Serentak 2020.
Adapun 100 sengketa pilkada serentak telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara dengan berbagai alasan.
Berdasarkan jadwal sidang MK, Senin (22/2/2021), berikut ini jadwal sidang ke-32 sengketa tersebut.
Senin, 22 Februari 2021 akan menyidangkan Pilbup Belu, Pilgub Kalsel, dan Pilbup Sumba Barat.
Selasa, 23 Februari 2021 akan menyidangkan Pilbup Kotabaru, Pilgub Jambi, dan Pilbup Malaka.
Rabu, 24 Februari 2021 akan menyidangkan Pilbup Sekadau, Pilbup Bandung, Pilbup Sumbawa, Pilbup Pesisir Barat.
Kamis, 25 Februari 2021 akan menyidangkan Pilbup Boven Digoel, Pilbup Samosir, Pilbup Marowali Utara, dan Pilbup Mandailing Natal.
Jumat, 26 Februari 2021 akan menyidangkan Pilbup Solok, Pilbup Nabire (nomor perkara 101), Pilbup Nabire (nomor perkara 84), Pilbup Teluk Wondama.
Senin, 1 Maret 2021 akan menyidangkan Pilbup Indragiri Hulu, Pilbup Nias Selatan, Pilbup Yalimo, Pilwalkot Banjarmasin.
Selasa, 2 Maret 2021 akan menyidangkan Pilbup Halmahera Utara, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Karimun, dan Pilbup Labuhabatu Selatan.
Rabu, 3 Maret 2021 akan menyidangkan Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Pilbup Una-Una, Pilbup Konawe Selatan, dan Pilbup Rokan Hulu.
Kamis, 4 Maret 2021 akan menyidangkan Pilbup Tasikmalaya dan Pilwalkot Ternate.
MK Tak Siarkan Langsung Sidang Lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengapa sidang sengketa Pilkada 2020 dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara langsung.
Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, hal itu dilakukan agar majelis mendapat keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh.
"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangka kesaksian Bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," kata Suhartoyo dilansir dari, Selasa (23/2/2021).
Suhartoyo mengatakan, pihaknya ingin mendengar keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan pasangan calon yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.
Ia menjelaskan, dalam sidang umum saksi menunggu di luar ruang sidang hingga dipanggil untuk memberi keterangan.
"Jadi para khalayak akan bisa menyaksikan siaran ini dalam siaran tunda. Memang ini ada kekhususan," ujar dia.
Sebelumnya, MK telah memutus 100 perkara sengketa Pilkada 2020 sejak 15-17 Februari.
Berdasarkan data yang dibagikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari, 100 perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Jumlah perkara yang diregister MK 132 perkara.
Putusan yang dibacakan MK Senin-Rabu 15-17 Februari 2021 ada 100 perkara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) malam.
Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara.
Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.
Setelah agenda pembuktian, pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). (PPN/ist)
Bagikan artikel ini



