NABIRE - Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, mendorong pembentukan komisi atau badan khusus yang menangani masyarakat hukum adat. Lembaga tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga penguatan kelembagaan dan dukungan pendanaan.

Gobai mengatakan, masyarakat adat memiliki legitimasi sosial yang kuat, tetapi masih menghadapi keterbatasan kapasitas organisasi dan finansial dalam menjalankan hak serta kewenangannya. Karena itu, pemerintah perlu hadir melalui regulasi, pembentukan kelembagaan yang jelas, dan dukungan anggaran yang memadai.

Hal itu disampaikan Gobai seusai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Raperdasi bersama masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan pihak swasta di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).

Menurut Gobai, pembahasan Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat perlu diarahkan pada pembentukan lembaga yang secara khusus menangani urusan masyarakat hukum adat.

Pemerintah juga perlu menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat adat menjadi jelas.

“Supaya ada yang mengurus masyarakat adat, ada badan atau OPD tertentu yang fokus mengurus masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui pengakuan hak secara regulatif. Masyarakat adat juga membutuhkan organisasi yang memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan program peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus dukungan pendanaan, termasuk melalui dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Kalau tidak ada pendanaan bagi masyarakat, jangan bermimpi. Adat itu memiliki nilai-nilai, tetapi juga harus ada perangkat organisasinya. Kalau tidak ada uang dan kapasitasnya tidak ditambah, bagaimana bisa berjalan,” kata Gobai.

Ia mencontohkan organisasi keagamaan yang membutuhkan pengurus, struktur organisasi serta dukungan operasional agar dapat menjalankan kegiatannya. Menurut Gobai, prinsip serupa perlu diterapkan dalam penguatan kelembagaan masyarakat adat.

Dengan demikian, pembentukan komisi atau badan khusus diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi, tetapi juga disertai kewenangan, program kerja, peningkatan kapasitas dan alokasi anggaran yang mendukung perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Papua Tengah. (amd)