NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta di Aula LPP RRI Nabire, Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).

Empat rancangan regulasi tersebut meliputi Raperdasi tentang Tugas Kepolisian, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP).

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi, mengatakan pembahasan tersebut penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah perubahan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP. Menurut Ardi, regulasi tersebut sebelumnya telah dibahas secara terperinci, tetapi terdapat perubahan terhadap hasil pembahasan setelah dibawa ke Jakarta.

Ia mengatakan, pembahasan kembali diperlukan untuk memperjelas substansi perubahan sekaligus memastikan ketentuan yang diatur tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan hak-hak OAP.

Selain itu, DPR Papua Tengah membahas Raperdasi tentang Tugas Kepolisian. Ardi menilai, penyusunan regulasi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi keamanan serta dinamika konflik yang terjadi di sejumlah wilayah Papua Tengah.

Pembahasan lainnya menyangkut penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ardi berharap rancangan regulasi ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, terutama OAP, sehingga mereka bisa terlibat langsung dalam pembangunan dan kegiatan investasi di Papua Tengah.

Menurutnya, masuknya investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Ia menambahkan, pengaturan ketenagakerjaan perlu memperhatikan keterwakilan OAP dalam dunia kerja agar masyarakat asli Papua memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dibahas untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya di Papua Tengah.

Ardi berharap regulasi tersebut dapat memastikan kepentingan masyarakat hukum adat turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Melalui pembahasan bersama tersebut, DPR Papua Tengah diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (amd)