Lima Wilayah Budaya dan Pengakuan Suku Dibahas dalam Raperdasi Papua Tengah
Dalam pembahasan Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penggunaan istilah wilayah budaya, bukan wilayah adat, untuk menyebut lima pembagian wilayah budaya di Papua.

NABIRE - Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menekankan pentingnya memperjelas pembagian wilayah budaya dan mengakomodasi keberadaan berbagai suku dalam penyusunan regulasi daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Gobai seusai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) bersama masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan pihak swasta di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).
Dalam pembahasan Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penggunaan istilah wilayah budaya, bukan wilayah adat, untuk menyebut lima pembagian wilayah budaya di Papua.
Gobai menjelaskan, perubahan penyebutan tersebut dilakukan setelah DPR Papua Tengah menerima masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih. Lima wilayah budaya yang dibahas meliputi Meepago, Lapago, Sairera, Bomberai dan Anim Ha.
Selain pembagian wilayah budaya, pembahasan juga menyoroti keberadaan sejumlah suku yang belum banyak muncul dalam diskusi publik, di antaranya suku Turu, Ndem dan Wano yang berada di Papua Tengah.
Menurut Gobai, keragaman suku dan budaya perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi daerah agar keberadaan masyarakat adat dapat terakomodasi secara menyeluruh.
Pengaturan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus menjaga pengakuan terhadap identitas dan keberagaman budaya di Papua Tengah. (amd)
Bagikan artikel ini



