Jhon Gobay : Jika Dimekarkan Sebuah DOB, Asalkan Sesuai Kriteria Pemekaran
PANIAI – Di Paniai, aspirasi usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) yang disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kabupaten Paniai sebagai kebupaten induk, ada beberapa masyarakat telah menyampaikan usulan pemekaran kabupatennya. Seperti usulan pemekaran Kabupaten Paniai
Bagikan
PANIAI – Di Paniai, aspirasi usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) yang disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kabupaten Paniai sebagai kebupaten induk, ada beberapa masyarakat telah menyampaikan usulan pemekaran kabupatennya. Seperti usulan pemekaran Kabupaten Paniai Barat dan usulan pemekaran Paniai Timur di Kabupaten Paniai.
Menanggapi semua usulan pemekaran kabupaten baru ke pemerintah pusat di Paniai, Ketua Dewan Adat Paniai, Jhon gobay, kepada wartawan mengatakan, semua usulan pemekaran DOB sangat baik juga karena melalui pemekaran wilayah kabupaten baru ini, memperpendek rentang pembangunan. Namun asalkan semuannya diminta pemekaran sesuai dengan kriteria pemekaran kabupaten yang telah amanatkan dalam undang–undang pemekaran pemerintahan kabupaten baru. “Pemekaran kabupaten baru jangan karena orang lain juga minta pemekaran kabupaten baru sehingga yang lain juga ramai–ramai minta pemekaran kabupaten baru. Tetapi kita harus mempertimbangkan dari berbagai aspek pendukung pemekaran sebuah pemerintahan kabupaten baru. Hal ini perlu menjadi sebuah pertimbangan dalam usulan pemekaran kabupaten baru,” katanya kepada wartawan media ini. Lanjut Jhon, dalam hal pengusulan pemekaran sebuah pemerintah daerah otonom baru, tentu disampaikan usulkan pemekaran kabupaten baru berdasarkan aspirasi murni seluruh masyarakat, bukan sekelompok orang. Dengan pertimbangan sesuai kriteria pemekaran sebuah kabupaten. Sebelum menyampaikan ususlan pemekaran, mestinya dipertimbangkan sejumlah kriteria pemekaran wilayah kabupaten yang diamandemenkan dalam aturan pemekaran. Sebab menurut Jhon, setelah dimekarkan tentu dibangun daerah berdasarkan potensi daerah yang ada. Oleh sebab itu, sebelum diminta pemekaran kabupaten mestinya dilihat potensi yang bisa dikelolah untuk meningkatkan pendapara asli daerah. Karena membangun daerah tentu datang dana pembangunan salah satunya dari potensi alam yang ada untuk dikelola bahkan juga dengan kriteria pemekaran lainnya. “Untuk minta pemekaran kabupaten ini sah–sah saja karena semuanya terpulang kepada hak masyarakat. Karena untuk mengusulkan pemekaran juga berdasarkan aspirasi murni masyarakat maka hak masyarakat, apakah layak untuk dimekarkan atau tidak, sesuai kondisi berdasarkan pertimbangan criteria pemekaran kabupaten tersebut,” katanya. Jhon mengemukan, setelah dimekarkan juga tentu masyarakatlah yang akan nikmati pembangunannya. Maka terpulang kepada hati nurani untuk meminta sebuah pemerintah kabupaten baru. Karena pemerintah tentu akan terima saja karena melalui pemekaran kabupaten, akan banyak program pembanguan yang bisa dilaksanakan demi membangun daerah dan masyarakat menuju arah yang lebih baik. (ist)
Bagikan artikel ini



