Januari Hingga Juni 2021, BPJS Nabire Telah Salurkan Sejumlah Santunan
NABIRE – Terhitung dari bulan Januari hingga Juni tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire telah menyalurkan sejumlah santuna
NABIRE – Terhitung dari bulan Januari hingga Juni tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire telah menyalurkan sejumlah santunan. Baik itu santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JPN) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pada klaim JHT terdata ada 1.462 kasus dengan jumlah dana yang dibayarkan sebesar Rp. 14.208.090.520. Dana tersebut telah disampaikan secara langsung oleh pihak BPJS.
Selain itu pada klaim santunan JKM terdata ada 9 kasus dengan total dana santunan sebesar Rp. 378.000.000. Sedangkan klain JPN juga terdaftar 8 kasus dengan total dana santunan Rp. 30.476.980 dan JKK terdata 5 kasus dengan total santunan sebesar Rp. 200.457.762.
“Semua data santunan yang dibayarkan telah disampaikan ke kantor BPJS pusat,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Godlief Ch. Kumendong kepada Papuapos Nabire, Rabu (14/7/21) di ruangan kerjanya.
Selain santunan, kata dia, hingga saat ini BPJS Ketegakerjaan Kabupaten Nabire juga memiliki kepesertaan binaan terhadap badan usaha, pekerja dan juga pekerja mandiri yang didata semenjak bulan Januari hingga Juni tahun 2021. Dengan perincian, pemberi kerja/badan usaha yang terdaftar sebanyak 1.080, tenaga kerja aktif penerima upah sebanyak 6.163 dan tenaga aktif bukan penerima upah sebanyak 2.677.
Dari angka–angka yang tercantum di atas, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Nabire mengakui dirinya bersama staf belum maksimal dalam hal pelaksanaan perlindungan pekerja di Kabupaten Nabire.
Dan sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire terus berupaya melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak di istansi pemerintah Kabupaten Nabire.
Dengan tujuan, agar perlindungan ini juga bisa dirasakan secara merata dan menyeluruh bagi semua pihak. Baik itu pengusaha dan pekerja yang sampai saat ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketegakerjaan.
Oleh karena salah satu visi dari BPJS Ketegakerjaan, mewujudkan jaminan sosial ketegakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan serta mensejahterakan seluruh pekerja di Indonesia. (des)
Bagikan artikel ini



