Isaias Douw : Tapal Batas Nabire – Waropen Sesuai UU 12/1969
NABIRE - Menanggapi pernyataan Tokoh Adat Suku Woa Yulian Jap Marey yang mempertanyakan tapal batas antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen yang hingga kini belum diselesaikan, sesungguhnya hal itu di masa Bupati Isaias Douw, telah diurus selama tiga kali di provinsi,
Bagikan
NABIRE - Menanggapi pernyataan Tokoh Adat Suku Woa Yulian Jap Marey yang mempertanyakan tapal batas antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen yang hingga kini belum diselesaikan, sesungguhnya hal itu di masa Bupati Isaias Douw, telah diurus selama tiga kali di provinsi, namun ada konflik antara beberapa kabupaten juga yang mengurus tapal batas sehingga Gubernur Papua membatalkan hal itu.
Namun yang jelas selaku mantan Bupati Nabire telah mengetahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan KPS-KPS, yang mana telah jelas juga batas pelayanan adminitratif pelayanan pemerintah, sehingga batas pelayanan pemerintahan Kabupaten Nabire dan Waropen ada di sungai atau Kali Wapoga. Sebelah timur masuk Waropen dan bagian atau sebelah kali bagian barat milik Kabupaten Nabire.Dan bukan saja perbatasan antara Nabire - Waropen yang belum diselesaikan, tetapi ada juga Nabire - Dogiyai, Nabire - Intan Jaya dan Nabire - Kaimana yang hingga kini belum diselesaikan tapal batasnya. “Saya berjanji jika saya terpilih yang kedua kali menjadi Bupati Nabire, maka soal tapal batas menjadi prioritas di 100 hari kerja,” kata mantan Bupati Nabire Isaias Douw kepada Papuapos Nabire dua hari lalu di kediamannya.Ditambahkan, sekalipun batas pelayanan pemerintah di Sungai Wapoga, akan tetapi batas adat dan pelayanan keagamaan tidak dibatasi. Karena ada hubungan sosial masyarakat secara adat yang telah ada semenjak nenek moyang dahulu kala.Lanjutnya, selain membuat tapal batas yang jelas di wilayah-wilayah perbatasan antara kabupaten, Isaias juga berkomitmen untuk membuka isolasi daerah dengan membangun jalan dan jembatan di daerah-daerah perbatasan dengan kabupaten tetangga, karena kita sadari bahwa Kabupaten Nabire di tengah alias di kepung oleh beberapa kabupaten pemekaran.Berbicara masalah tapal batas antara kabupaten itu sangat penting. katanya, karena disana ada hak-hak adat masyarakat yang nantinya kelak menjadi keributan antara masyarakat itu sendiri sehingga hal tersebut harus diselesaikan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kedepan pemerintah Kabupaten Nabire punya kewajiban selesaikan semua tapal batas antara kabupaten tetangga,” tandasnya seraya menambahkan pada kesempatan ini saya membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat agar semua persoalan-persoalan daerah yang mungkin selama ini belum diselesaikan dapat diselesaikan, termasuk tapal batas tersebut dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan semua elemen masyarakat yang berkompeten. (des)
Bagikan artikel ini



