Instansi Terkait Diminta Cek Perijinan Kayu dan Tambang
NABIRE-Instansi terkait diminta untuk segera mengecek kembali perijinan terkait operasi pertambangan dan penebangan kayu di Kabupaten Nabire. Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Kehutanan karena disinyalir masih banyak penambang-penambang
Bagikan
NABIRE-Instansi terkait diminta untuk segera mengecek kembali perijinan terkait operasi pertambangan dan penebangan kayu di Kabupaten Nabire. Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Kehutanan karena disinyalir masih banyak penambang-penambang dan penebang hutan yang belum jelas ijinnya dalam arti masih liar.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Adat Kabupaten Nabire, Thomas Misiro, Kamis (16/19) saat bertandang keredaksi Papuapos Nabire tadi malam.Dikatakanya, Peraturan yang mengatur tentang perijinan baik pertambangan maupun penebangan kayu sudah jelas diatur dalam Pereaturan Pemerintah Provinsi (Peraturan Gubernur).Peraturan itu dibuat untuk melindungi kekayaan alam Papua khususnya Kabupaten Nabire akan tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi semata.Dalam pantauan Ketua Dewan Adat Kabupaten Nabire, banyak kontaiter hilir mudik yang memuat hasil hutan khususnya kayu gelondongan yang padahal pengangkutnya atau perusahaannya belum pasti jelas perijinananya.“Kami mensinyalir masih banyak perusahaan atau kegiatan penambangan emas atau penebangan kayu yang belum jelas perijinananya.Padahal Peraturan yang mengatur kearah itu sudah jelas, penambangan atau penebangan seperti apa yang diperbolehkan dan tidak.Bagaimana proses mengeluarkan kayu apalagi sampai keluar pulau,” ungkapnya.“Bila hal ini dibiarkan maka akan sangat berdampak alias merugikan bukan hanya bagi masyarakat Papua khususnya Nabire tetapi juga juga kerusakan lingkungan yang tidak terkendali,” katanya.Dikatakakanya, pihaknya tidak menghalangi untuk mengolah hasil potensi kekayaan sumber daya alam Kabupaten Nabire terutama tambang dan hutan tetapi harus melalui mekanisme yang jelas.Tegasnya, salah satunya harus melalui pintu Dewan Adat Kabupaten Nabire.“Aturan-aturan menyangkut administrasi melalui instansi pemerintahan memang harus dipenuhi tetapi kami dari pintu Dewan Adat juga tidak boleh dilewati.Artinya semua pengelolaan yang menyangkut potensi kekayaan sumber daya alam Kabupaten Nbaire harus melalui ijin dari Dewan Adat Kabupaten Nabire,” tuturnya.Terkait lokasi yang menjadi pertambangan emas rakyat, Thomas Misiro bahwa lokasi itu sudah ditetapkan oleh Dirjen Dinas Pertambangan Provinsi Papua dengan SK Nomor 560.K/2001.01/DJT/1998 untuk WPR Bahan Galian Emas di Topo.Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Nomor 184.K/2001/DJT/1999 untuk bahan galian emas di Kabupaten Nabire Distrik Uwapa Siriwo.“Dalam waktu kami dari Dewan Adat akan mengecek kelapangan jangan sampai dilokasi pertambangan emas rakyat ada perusahaan asing atau perusahaan perorangan yang masuk karena lokasi itu telah ditetapkan oleh Dirjen sebagai lokasi tambang rakyat,” katanya.“Bila perusahaan masuk maka nasib rakyat itu mau dikemanakan untuk bila dalam pengecekanan nantinya kami menemukan sebuah perusahaan yang beropearsai dilokasi tersebut maka kami akan mengmabil langkah atau tindakan,” ujarnya.Ketua Dewan Adat Kabupaten Nbaire meminta kepada masyarakat agar tenang karena Dewan Adat akan berupaya untuk menertibkan dan mengembalikan lokasi yang memang diperuntukkan untuk rakyat keapada rakyat sehingga hasil dari lokasi pertambangan rakyat dapat dinikmati oleh rakyat,” tegasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



