Imbauan Polres Nabire kepada Masyarakat Soal Corona
NABIRE - Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Pen
Bagikan
NABIRE - Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tanggal 19 Maret 2020 ini dilakukan jajaran Polres Nabire kepada masyarakat di daerah ini. Pembacaan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si dibacakan Satuan Binmas bersama Satuan Intelkam Polres Nabire, Senin (23/03/20) di sejumlah tempat atau fasilitas umum, seperti pasar, pertokoan dan tempat lainnya yang dianggap perlu serta penting dalam rangka pencegahan corona. Dalam imbauan itu, Kasat Binmas Iptu Afrets M. Tatiratu bersama personel Polres Nabire bertempat di Pasar Sentral Karang Tumaritis, Pasar Sentral Kalibobo dan Pasar Oyehe Kabupaten Nabire. Adapun inti dari isi Maklumat Kapolri, tersebut, pertama, tidak mengadakan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Selanjutnya, terkait pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Berikut yang tidak boleh diadakan, seperti kegiatan olahraga bersama, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Selain larangan, juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikut prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19. Kemudia, isi maklumat Kapolri juga, termuat tentang tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. Dari isi maklumat Kapolri itu, juga disebutkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(wan)
Bagikan artikel ini



