NABIRE - Berdasarkan hasil pelaksanaan pemungutan suara pada pesta demokrasi pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024 lalu, ditemukan belum semua masyarakat di Kabupaten Nabire melakukan pembaharuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Provinsi Induk ke Provinsi Papua Tengah.


Sehingga berdasarkan data tersebut pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nabire meminta dan mengharapkan kepada masyarakat yang hingga kini belum melakukan pemindahan KTP dari provinsi induk ke Provinsi Papua Tengah agar segera melakukan perbaikan ulang, karena saat ini kita sudah masuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.


Mulai saat ini hingga nantinya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati serta Walikota Serentak yang dijadwalkan pada bulan November tahun 2024 ini, pihak Disdukcapil Kabupaten Nabire tidak lagi melayani pengurusan KTP dengan sistim perwakilan, karena dengan sistim perwakilan ada banyak masyarakat salah menggunakan KTP untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sedang dibagikan oleh pemerintah.


Dikatakan Kepala Disdukcapil Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd, kepada Papuapso Nabire, Kamis (22/02/2024), dengan kepengurusan KTP sistim perwakilan sudah tidak bisa dilayani, karena ditemukan pada saat pembagian BLT diambil oleh orang lain alias bukan pemilik KTP.


Sehingga diharapkan dalam beberapa bulan ke depan menuju Pilgub dan Pilbup tahun 2024, diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Nabire yang hingga kini belum memilki KTP Provinsi Papua Tengah diharapkan untuk segera mengurusnya, karena KTP yang beralamat Provinsi Papua Tengah akan digunakan pada saat Pilgub dan Pilbup serentak nanti.(des)