Hari Ini NPHD PSU Pilkada Nabire Ditandatangani
NABIRE – Jumat (23/4/21) hari ini akan dilaksanakan acara penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemungutan Suara Ulang (
NABIRE – Jumat (23/4/21) hari ini akan dilaksanakan acara penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire tahun 2020. Penandatanganan NPHD akan dilakukan Pemda Kabupaten Nabire bersama KPUD Nabire, Bawaslu Nabire, Polres Nabire, dan Kodim 1705/Nabire.
Terkait dengan rencana penandatanganan NPHD, Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote mengatakan pihaknya telah mengundang KPU, Bawaslu, termasuk Dis Dukcapil untuk memandatangani NPHD yang sedianya akan dilaksanakan pada hari ini di ruang rapat Setda Nabire.
“Baru saja tadi kami memendatangani dan mengirimkan undang kepada penyelanggara (KPU dan Bawaslu) termasuk Dis Dukcapil untuk menghadiri acara penandatanganan dan penyerahan NPHD besok di ruang rapat Setda Nabire,” kata Anton kepada Papuapos Nabire, di ruang kerjanya, Kamis (23/04/21).
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan PSU tidak ada suntikan dana dari APBN. Namum dibebakan kepada APBD 2021, sehingga Pemkab atas persetujuan DPRD telah menyiapkan anggaran untuk membiayai tiap pentahapan pelaksanaan PSU dari uang kas daerah yang tersedia.
“Upaya ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PSU terlaksanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar lelaki jebolan SD Negeri 02 Nabire ini.
Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelangaran PSU Pilkada melakukan percepatan penyediaan dana hibah.
Dalam surat yang ditandatagani Ardian, Senin (29/3/21), mewajibkan kepada Pemda setempat untuk menganggarkan dana hibah dari ABPD tahun 2021.
“Pemerintah daerah yang belum menggarkan untuk pelaksanaan PSU sesuai hasil putusan MK, dana hibah di bebankan dalam APBD melalui pos belanja tidak terduga,” tegasnya di cuit media indonesia, Selasa (30/3/21) lalu.
Adrian membeberkan, jika pos belanja tak terduga tidak mencukupi pendanaan untuk PSU, Pemda bisa menggunakan dana hasil penjadwalan pencapaian program, kegiatan dan sub kegiatan seperti perjalanan dinas, biaya rapat dan biaya yang tidak prioritas lainnya. Memanfaatkan uang kas yang tersedia. (eby)
Bagikan artikel ini



