Hari Ini Nabire Tetapkan Level PPKM
NABIRE – Setelah mendapat instruksi dari pemerintah pusat terkait Level PPKM yang dijalankan untuk Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe,
NABIRE – Setelah mendapat instruksi dari pemerintah pusat terkait Level PPKM yang dijalankan untuk Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe, telah mengeluarkan surat edaran PPKM untuk Provinsi Papua, yang mana Papua dikenakan Level 4, Level 3 dan Level 2. Menindaklanjuti SE Gubernur Papua ini, menurut informasi Kabupaten Nabire Kamis (05/08/21) akan menggelar pertemuan. Pada pertemuan itu menurut informasi akan menetapkan level PPKM yang akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Nabire.
“Menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran Gubernur Papua terkait dengan penerapan PPKM di Papua, kami sudah buat undangan untuk menggelar pertemuan besok. Kami juga laporkan hal ini kepada Penjabat Bupati dan Sekda Nabire,” ujar Vicktor Fun, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire yang juga Kepala BPBD Kabupaten Nabire, melalui pesan singkatnya.
Data yang dihimpun media ini dari Surat Edaran Gubernur Papua, secara garis besar disampaikan bahwa Papua melaksanakan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2.
Secara khusus Level 4 mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021. Ada 3 daerah yang masuk dalam pengawasan PPKM Level 4 yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Merauke dan Mimika.
Sementara itu, ada delapan kabupaten lainnya masuk dalam kategori Level 3, yakni di Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayawijaya, Keerom, Nabire, Puncak Jaya dan Supiori. Sementara untuk Level 2 ada 17 kabupaten, diantaranya Kabupaten Tolikara, Kepulauan Yapen, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, Lanny Jaya, Sarmi, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Mappi, Nduga, Puncak dan Waropen.
“Gubernur Papua Lukas Enembe sangat fokus dalam menginstruksikan kepada Tim Satgas bahwa keselamatan masyarakat Papua adalah hal yang utama di atas segala-galanya,” tutur Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.
Adapun dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/8936/SET Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Provinsi Papua, ada beberapa hal yang diatur salah satunya pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua baik menggunakan transportasi udara maupun transportasi laut. Pembatasan dan pengetatan ini berlaku dari tanggal 3 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam SE Gubernur Papua, ada 7 poin yang diatur terkait pembatasan akses masuk orang ke Provinsi Papua serta intra Papua yang menggunakan transportasi udara. Di antaranya orang yang berkunjung ke wilayah Papua dalam rangka kegiatan kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja sesuai dengan keperluan dan kepentingan perjalanan dinas. Menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan (data lengkap lihat grafis).
Sedangkan untuk akses masuk ke Provinsi Papua melalui transportasi laut dan ASDP, lebih diperketat lagi dibanding melalui jalur udara. Berdasarkan SE Gubernur Papua, orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk sementara tidak diperkenankan. Kecuali untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI.
Ketentuan lainnya, orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus sebagaimana dimaksud di atas, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk transportasi darat juga dalam masa PPKM ini juga diatur. Dimana transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dengan pembatasan penumpang 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan transportasi umum seperti ojek (konvensional dan online) beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. (ros)
Bagikan artikel ini



