NABIRE – Hari ini, Jumat 15 Januari 2021, sesuai informasi yang diterima awak media ini menyebutkan, dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil pengembangan perkara tindak pidan kasus narkotika asal Kota Makassar tiba di Nabire.

Kedua DPO yang telah berhasil diringkus aparat keamanan tersebut dalam pengawalan ketat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.

Merujuk dari data yang ada, penangkapan dan pemeriksaan terhadap DPO pengembangan perkara tindak pidana narkotika yang berdomisili di wilayah Kota Makassar itu terjadi awal minggu ini, tepatnya Selasa (12/01/2021) dini hari.

Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.IK, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno, S.Sos menerangkan, penangkapan DPO asal Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan LP/01.a-K/I/2021/Papua/RES NBR, tanggal 02 Januari 2021 atas nama RS.

Adapun kronologis sebagai berikut, Senin 11 Januari 2021, Satuan Reserse Narkoba dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno, S.Sos bersama Bripka Arham dan Bripka I Putus Nginte Promesta, S.AP, bertolak dari Nabire menuju Makassar pukul 12.00 WIT menggunakan Pesawat Wings Air dan Batik Air, dan tiba di Makassar pukul 19.00 WITA.

Selanjutnya pukul 21.00 WIT, anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan koordinasi dengan Team Sus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, kemudian pukul 24.00 WITA Team Gabungan sebanyak 11 Oscar yang terdiri dari 3 Oscar anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire dan 8 Oscar Team Sus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bergerak dari Posko melacak keberadaan DPO, kemudian pukul 01.30 WITA Team Gabungan mendapati DPO 01 yang sedang menginap di Hotel Prima.

Team Gabungan masuk ke dalam Hotel Prima Jalan Dr. Samratulangi Kelurahan Mangkura Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, naik ke lantai 4 di kamar 404 dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DPO MA alias Ardi, tetapi tidak ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Team Gabungan bergerak ke titik DPO 02 yang bertempat rumah DPO di Perumahan Hertasning VII untuk melakukan pengintaian, kemudian pukul 02.30 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DPO 02, G bertempat di Rumah DPO di Perumahan Hertasning VII Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket/bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong jacket milik DPO, selanjutnya DPO dan barang bukti diamankan ke Posko Team Sus, kemudian DPO dititipkan di rumah tahanan Team Sus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk besok siang dilakukan pengembangan terhadap DPO 03.(wan)