Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas dalam pesta demokrasi setidaknya telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral pada perhelatan Pilkada 2020.  Setidaknya ada tujuh larangan (diharamkan, red) bagi ASN selama Pilkada. Larangan bagi ASN yang berlaku selama Pilkada meliputi tahapan persiapan dan penyelenggaraan.  Netralitas ASN, merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam tahapan Pilkada, ASN harus bersikap netral. Apalagi, kode etik ASN mengikat dalam diri seorang ASN, dalam pergaulannya sehari-hari. Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan calon kepala daerah. Kedua, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah. Ketiga, dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Keemmpat, dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Kelima, dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. Larangan keenam, ialah untuk melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah. Larangan ketujuh yakni menyangkut unggahan, tanggapan, atau penyebarluasan gambar, foto, maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring. Pelanggaran netralitas ASN akan diberi sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Larangan-larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42/2002 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga turut mengaturnya. Persoalan netralitas ASN ini juga jelas disebutkan di dalam Surat Edaran Komisi ASN Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 dan Surat Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017. ***