Hallo Bawaslu Kabupaten Nabire ?
HALLO Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Nabire? Sedang apa dan kemana? Mungkin ini pertanyaan menarik yang sementara ini dialamatkan
HALLO Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Nabire? Sedang apa dan kemana? Mungkin ini pertanyaan menarik yang sementara ini dialamatkan kepada lembaga yang dipercayakan negara untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire tahun 2020.
Karena, belakangan ini Kota Nabire semakin marak dengan spanduk kampanye tiga pasangan calon.
Memang ini waktunya bagi tiga pasangan calon sosialisasi dan memperkenalkan diri lewat spanduk dan kampanye setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire.
Namun, pemasangan spanduk kampanye terkesan amburadul seperti pemasangan spanduk yang berdekatan, di depan tempat umum dan di depan tempat usaha.
Misalnya, jarak antara spanduk yang satu dengan spanduk pasangan calon lainnya hampir berimpit.
Contohnya di jalan masuk sebelum SMP Negeri 2 Nabire, Bumi Wonorejo.
Juga spanduk pasangan calon lain di sekitar Sekretariat Tim Pemenangan pasangan calon lainnya.
Pemasangan spanduk di jalan prorokol juga patut dipertanyakan.
Karena ketika pemasangan spanduk dan baliho kampanye dari setiap calon ditangani KPU, pemasangan spanduk dan baliho di jalan protokol oleh KPU tetapi yang terjadi di Nabire justru oleh pasangan calon.
Bahkan di titik kotapun ada spanduk kampanye dari pasangan calon, hampir menyamai papan iklan.
Belum disinggung soal keterlibatan aparatur sipil negara ketika pemasangan spanduk-spanduk kampanye, terlibat sebagai tim kampanye, baik itu terselubung maupun yang nampak langsung.
Ketika menyinggung penurunan spanduk kampanye, Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa saat kampanye lalu mengatakan Bawaslu bukan petugas menurunkan spanduk kampanye tetapi tugas Satpol PP untuk mengeksekusinya.
Namun demikian, Satpol PP dan pihak lain tidak akan mengeksekusi menurunkan atau membongkar baliho jika tidak ada koordinasi antara Bawaslu, pasangan calon melalui tim kemenangan, Satpol PP dan instansi lain yang diminta Bawaslu lewat koordinasi.
Ataukah, Bawaslu Nabire memilih untuk diam dan membiarkan kontestan ‘bermain’ seolah-olah tidak ada yang mengawasi dan menegakkan aturan Pilkada.
Hal yang di depan mata dan dilihat oleh masyarakat umum ini saja dibiarkan oleh Bawaslu Nabire seakan-akan ‘buta’, sehingga malas tahu dengan pelanggaran, Bawaslu Nabire tidak akan mampu mengawasi dengan jujur dan adil sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan Undang Undang Pemilu, apalagi Bawaslu bisa menolak pengaduan dengan berdalih tenggang waktu, bukti dan saksi.
Masyarakat Nabire berharap, Pilkada ini terlaksana dengan aman dan tertib dengan berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawan Pengawas pemilu (Per Bawaslu) dan Undang Undang Pemilihan Umum dan Undang Undang Pilkada Serentak.
Untuk menegakkan harapan tersebut, Bawaslu Nabire tetap tegar untuk melaksanakan tugas sesuai amanat yang diembankan negara, sekalipun digertak, diancam bahkan nyawa sekalipun demi tegaknya peraturan dan undang-undang agar Pilkada Nabire kita laksanakan dengan landasan dasar hukum yang berlaku, bukan atas kehendak dan nafsu kuasa.(ans)
Bagikan artikel ini


