“Gercep” Dinkes PPKB Papua Tengah
Nabire – Gerak Cepat (Gercep) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Provinsi Papua Tengah dalam rangka penurunan angka stunting di wilayah Papua Tengah. Program pemberian makanan tambahan kepada anak bayi di bawah dua tahun (Baduta) dan ibu hamil sudah mulai berjalan di Puskesmas Wami yang dilaunching oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, Jumat (06/10/23)

Nabire – Gerak Cepat (Gercep) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Provinsi Papua Tengah dalam rangka penurunan angka stunting di wilayah Papua Tengah. Program pemberian makanan tambahan kepada anak bayi di bawah dua tahun (Baduta) dan ibu hamil sudah mulai berjalan di Puskesmas Wami yang dilaunching oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, Jumat (06/10/23)
Plt. Kadinkes PPKB Papua Tengah, dr. A. Silwanus Samule, Sp. OG (K), kepada Papuapos Nabire mengatakan, sekarang kita bikin gerak cepat untuk penurunan stunting. Ada beberapa program yang dibuat, salah satunya bantuan langsung tunai.
dr. A. Silwanus Samule juga menjelaskan, bantuan langsung tunai itu diberikan kepada ibu dan Baduta yang ada tiga kriteria. Kalau dia datang ke Puskesmas ditimbang berat badannya tidak naik berarti anak tersebut berhak mendapatkan uang senilai 850.000. Tetapi kalau memang anak tersebut berat badannya di bawah standar, berarti dari pihak kesehatan akan melakukan intervensi dan anak tersebut mendapatkan uang senilai 1.000.000 rupiah.
Mekanismenya, pihak Puskesmas harus memasukan data di daftar atau yang biasa disebut dengan E–PPGBM (Elektronik–Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat). Sehingga bisa terpantau oleh dinas untuk mereka yang terkena gizi buruk dan berdasarkan aplikasi pihaknya bisa mengetahui dan mentransfer bantuan langsung tunai kepada ibu–ibu. Sehingga dari bantuan itu para ibu bisa mengurus anaknya sehingga tidak ada stunting lagi.
dr. A. Silwanus Samule juga menegaskan untuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas di kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk wajib mengisi daftar atau aplikasi E-PPGBM. Sehingga data tersebut bisa dipantau langsung oleh Dinas Provinsi Papua Tengah dan bisa mengambil tindakan dengan Gercep. (rob)
Bagikan artikel ini



