NABIRE – Tim Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire kembali Turun Lapangan (Turlap)di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Nabire, guna genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pantauan media di lapangan, tim BPPRD Nabire yang terbagi di beberapa wilayah ini terus berupaya melakukan pengecekan pajak dan penarikan retribusi daerah dari pintu ke pintu (door to door) terhadap masyarakat dan para pengusaha yang di kabupaten ini. Tim BPPRD melakukan cek dan ricek disetiap rumah, toko, kios dan lainnya guna untuk mendata mana yang sudah dan mana yang belum membayar pajak.    Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala BPPRD H. Ganis Komarianto, SE.,M,Si mengatakan, dirinya selaku Kepala BPPRD Nabire telah mengutus tim BPPRD ke beberapa lokasi, diantaranya di lokasi Distrik Teluk Kimi 2 kelompok, Distrik Makimi 2 kelompok dan di Kelurahan Morgo 2 kelompok. Tim ini bertugas untuk mengenjot PAD yang ada di Nabire. Sedangkan pungutan lainnya, semisal pedagang kali lima untuk site siang 2 kelompok dan kalau yang sore sampai malam juga 2 kelompok, soal urusan parkir kami turunkan Sekretaris Satpol PP guna menertibkan parkir dan parkir berlangganan. Lanjut Ganis, sesuai dengan aturan atau surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Nabire atau pemerintahan, kami mengingatkan kepada seluruh para pedagang yang ada di Nabire untuk segera membayar pajak dan retribusi ataupun diperpanjang. “Bukan hanya para pengusaha-pengusaha yang ada di Nabire, kami juga mengingatkan kepada para pedagang kaki lima yang rutin setiap harinya berjualan dan yang tidak rutin taati bayar pajak retribusi. Untuk pedagang kaki lima yang menetap atau yang rutin dikenakan 10% dari penghasilan, dan yang tidak rutin dikenakan retribusi harian, yakni seribu rupiah, dan hitungan tergantung luas yang dipakai oleh pedagang kaki lima, misalnya sewa tempat kami hitung 10.000 ribu permeter,” terangnya. Inilah, tambah dia, hasil hitungan yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, bukan kami yang menghitung melainkan kami mengikuti perhitungan pajak sesuai aturan undang-undang yang ada. Sementara itu, Sekretaris BPPRD Fatwatih, S.TTP menambahkan, dari berbagai tim BPPRD yang kami turunkan ini untuk mengenjot peningkatan PAD dan sekaligus memberikan sosialisasi kepada warga, termasuk soal perhitungan pajak yang wajib dilakukan oleh masyarakat Nabire. Dengan harapan, imbuhnya, masyarakat Nabire harus mempunyai kesadaran tentang soal pajak. Jika kesadaran masyarakat timbul untuk pembayaran pajak, maka pembangunan yang ada di Nabire akan berjalan lancar.(ris)