Genjot PAD, Tim BPPRD Kembali Turlap
NABIRE – Tim Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire kembali Turun Lapangan (Turlap)di beberapa lokasi ya
Bagikan
NABIRE – Tim Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire kembali
Turun Lapangan (Turlap)di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Nabire, guna
genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pantauan media di lapangan, tim BPPRD Nabire yang terbagi di beberapa wilayah ini terus berupaya
melakukan pengecekan pajak dan penarikan retribusi daerah dari pintu ke pintu
(door to door) terhadap masyarakat dan para pengusaha yang di kabupaten ini. Tim
BPPRD melakukan cek dan ricek disetiap rumah, toko, kios dan lainnya guna untuk
mendata mana yang sudah dan mana yang belum membayar pajak. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala BPPRD H. Ganis Komarianto, SE.,M,Si mengatakan, dirinya
selaku Kepala BPPRD Nabire telah mengutus tim BPPRD ke beberapa lokasi,
diantaranya di lokasi Distrik Teluk Kimi 2 kelompok, Distrik Makimi 2 kelompok
dan di Kelurahan Morgo 2 kelompok. Tim ini bertugas untuk mengenjot PAD yang
ada di Nabire. Sedangkan pungutan lainnya, semisal pedagang kali lima untuk site siang 2 kelompok dan
kalau yang sore sampai malam juga 2 kelompok, soal urusan parkir kami turunkan
Sekretaris Satpol PP guna menertibkan parkir dan parkir berlangganan. Lanjut Ganis, sesuai dengan aturan atau surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Nabire atau
pemerintahan, kami mengingatkan kepada seluruh para pedagang yang ada di Nabire
untuk segera membayar pajak dan retribusi ataupun diperpanjang. “Bukan hanya para pengusaha-pengusaha yang ada di Nabire, kami juga mengingatkan kepada para
pedagang kaki lima yang rutin setiap harinya berjualan dan yang tidak rutin
taati bayar pajak retribusi. Untuk pedagang kaki lima yang menetap atau yang
rutin dikenakan 10% dari penghasilan, dan yang tidak rutin dikenakan retribusi
harian, yakni seribu rupiah, dan hitungan tergantung luas yang dipakai oleh
pedagang kaki lima, misalnya sewa tempat kami hitung 10.000 ribu permeter,”
terangnya. Inilah, tambah dia, hasil hitungan yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, bukan
kami yang menghitung melainkan kami mengikuti perhitungan pajak sesuai aturan
undang-undang yang ada. Sementara itu, Sekretaris BPPRD Fatwatih, S.TTP menambahkan, dari berbagai tim BPPRD yang kami
turunkan ini untuk mengenjot peningkatan PAD dan sekaligus memberikan
sosialisasi kepada warga, termasuk soal perhitungan pajak yang wajib dilakukan
oleh masyarakat Nabire. Dengan harapan, imbuhnya, masyarakat Nabire harus mempunyai kesadaran tentang soal pajak. Jika
kesadaran masyarakat timbul untuk pembayaran pajak, maka pembangunan yang ada
di Nabire akan berjalan lancar.(ris)
Bagikan artikel ini



