NABIRE – Semakin Gencarnya kegiatan memerangi (baca: perangi) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil ciduk penerima pesanan paket barang melalui jasa pengiriman, yang diduga Narkotika jenis Sabu. Penangkapan dan pemeriksaan penerima paket kiriman diduga sabu tersebut, berlangsung Senin, 20 November 2017 sekitar pukul 09.30 WIT di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Oyehe Distrik Nabire. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Nasruddin, A.Md, didamping KBO Res Narkoba IPDA Syafri Jido, S.Hi bersama Anggota Sat ResNarkoba Polres Nabire. Kapolres Nabire, diwakili langsung Kasat Res Narkoba kepada media ini mengatakan, adapun identitas tersangka YF (36), laki-laki dengan pekerjaan wiraswasta beralamat di Jalan Poros Samabusa Kampung Airmandidi Teluk Kimi Kabupaten Nabire. Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, lanjut Kasat AKP Nasruddin, lima (5) paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah dos pengiriman berwarna (berlakban) coklat atas nama ST, 1 pasang sepatu biru merk Adidas, 1 buah handphone Vivo warna putih dan 1 buah Sim Card 0812 4871 8xxx. Sementara untuk kronologis kejadian tambah Kasat, sekitar pukul 09.00 WIT anggota Sat ResNarkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari informen bahwa akan ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang informasinya tersangka akan mengambil kiriman melalui jasa pengiriman barang. Selanjutnya, setelah anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan dan melihat tersangka yang telah mengambil barang dari jasa pengiriman, kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan 5 paket kecil diduga Narkotika Sabu didalam paket kiriman yang disimpan didalam sepatu. Guna pemeriksaan dan pengembangan, imbuh Mantan Kapolsek Enarotali dan Kapolsubsektor Pelabuhan Samabusa ini, selanjutnya tersangka ‘YF’ dan BB dibawa ke ruang Sat ResNarkoba Mapolres Nabire guna proses penyidikan lebih lanjut.(wan)