NABIRE – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Yulian Agapa, A.KP, M.Kes, menegaskan bahwa gaji bagi tenaga medis dan paramedis di Nabire akan dibayarkan dalam minggu ini. Hal itu disampaikan Yulian Agapa kepada Nabire.Net, senin sore (20/04), melalui sambungan telepon. Kepala Dinkes Nabire, Yulian Agapa menjelaskan, SK pencairan gaji sudah ditandatangani oleh Bupati Nabire. Kemungkinan dalam minggu ini gaji tenaga medis dan paramedis akan dibayar. “SK-nya Bupati sudah tanda tangan, kemungkinan dalam minggu ini akan dibayar. Uang sudah ada. SK sudah ada. Tinggal tidak ada halangan akan kita bayar”, beber Yulian Agapa. Lanjutnya, pembayaran gaji tersebut untuk 3 bulan yaitu dari bulan Januari hingga bulan Maret 2020. Sementara itu mengenai persoalan keterlambatan pembayaran gaji ini, Yulian menjelaskan persoalan ini sudah clear antara pihaknya dengan Keuangan Nabire. Dan persoalan antara tenaga medis dan paramedis berbeda. Sebagai informasi, sejumlah tenaga medis dan paramedis di Nabire, mengeluhkan belum dibayarnya gaji mereka selama 3 bulan. Keluhan mereka tertuang dalam surat kepada Bupati Nabire. Dalam surat tersebut, mereka bahkan memutuskan untuk istirahat selama gaji dan SK mereka belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Nabire. Keluhan Belum Terima Gaji Diberitakan sebelumnya, sejumlah tenaga medis dan paramedis di Nabire, mengeluhkan belum dibayarnya gaji mereka selama 3 bulan. Keluhan mereka tertuang dalam surat kepada Bupati Nabire. Dalam surat tersebut, mereka bahkan memutuskan untuk istirahat selama gaji dan SK mereka belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Nabire. Menanggapi persoalan tersebut, kata Kepala BPKAD Nabire, Slamet, SE, M.Si, persoalan itu karena belum diajukannya surat oleh Pejabat Administrator kepada Bupati, karena nantinya akan ditetapkan dengan SK Bupati yang dibuat oleh Kabag Hukum. “Hal itu karena belum diajukannya surat oleh Pejabat Administrator kepada Bupati, dari itu kemudian ditetapkan sebagai SK Bupati yang dibuat Kabag Hukum”, tegas Slamet. Lanjut Slamet, BPKAD akan membayar suatu kegiatan SKPD harus berdasarkan pada SK Bupati, jika tidak ada SK Bupati maka tidak bisa dibayarkan. (ist)