NABIRE – Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, kini diserahi tanggung jawab menjadi pelaksana tugas Bupati Kabupaten Intan Jaya. Selain Intan Jaya, ada 4 kabupaten lain yakni Puncak Jaya, Sarmi, Kepulauan Yapen, dan Tolikara secara resmi menyerahkan jabatannya kepada lima pelaksana tugas yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor : 130/8252/Otda, tertanggal 24 Oktober 2016.   Kepada media ini, FX Mote menuturkan, ada 4 poin yang menjadi tugas utamanya dalam jabatan pelaksana tugas Bupati Intan Jaya. Diantaranya, memfasilitasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya. Lebih khusu jalannya Pemilukada di Kabupaten Intan Jaya yang juga menjadi bagian dari tugas pemerintahan. Tugas lainnya, kata FX Mote, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Juga bertugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan Pemilukada, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas lain sebagai pelaksana tugas bupati, kata Mote, menandatangani Perda APBD dan Organisasi Perangkat Daerah usai mendapat persetujuan menteri. “Berbicara soal Pemilukada di Intan Jaya, saya mengharapkan semua pihak untuk bergandengan tangan turut serta mensukseskan agenda nasional ini. Para PNS saya harapkan berposisi netral. Demikian juga aparat TNI/Polri juga harus netral dan transparan dalam menjalankan tugasnya,” ujar FX Mote saat menghubungi media ini, semalam. Kepada para kandidat yang akan maju pada Pemilukada Kabupaten Intan Jaya, FX Mote mengharapkan agar masing-masing kandidat bisa mengatur barusannya. Agar bisa mengikuti tahapan Pemilukada dengan baik, dan bisa memberikan pembelajaran politik yang benar kepada masyarakat Kabupaten Intan Jaya.   Lima Bupati Sertijab    Sebanyak lima bupati, yakni Puncak Jaya, Sarmi, Kepulauan Yapen, Intan Jaya dan Tolikara secara resmi menyerahkan jabatannya kepada lima pelaksana tugas yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor : 130/8252/Otda, tertanggal 24 Oktober 2016. Kelima pelaksana tugas bupati yang ditetapkan oleh Mendagri adalah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Naftali Yogi (Puncak Jaya), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Papua William Robertzon Manderi (Kepulauan Yapen), Kepala Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia Papua Besem Gombo (Tolikara), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua F.X. Mote (Intan Jaya) serta Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty (Sarmi). Peresmian sekaligus serah terima nota pengantar tugas kelima pelaksana tugas bupati, dilakukan di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua Soa Siu Dok II Jayapura, Kamis (27/10) dan disaksikan langsung Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, serta para Forkompimda. Dalam arahannya, Klemen Tinal menekankan, kewajiban yang harus dilaksanakan seorang pelaksana tugas bupati diantaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Selanjutnya yang tak kalah penting adalah menandatangani Perda APBD dan Organisasi Perangkat Daerah usai mendapat persetujuan menteri," kata Tinal. Usai menjalankan kewajibannya, ujar Tinal, pelaksana tugas bupati diminta menyampaikan serta melaporkan hasilnya kepada Mendagri melalui Gubernur Papua. Meliputi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, perkembangan tahapan Pilkada, serta kebijakan tentang APBD dan perangkat daerah. "Begitu pula mengenai pelaksanaan pengisian dan penggantian pejabat daerah maupun perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya. (ros)