Evaluasi APBD-P Nabire Tanpa Sidang Dewan?
NABIRE – Disinyalir, evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2020 Kabupaten Nabire tanpa disidangkan oleh
NABIRE – Disinyalir, evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2020 Kabupaten Nabire tanpa disidangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire.
Evaluasi APBD-P ke Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat juga tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Nabire.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire, H Mohammad Iskandar saat dikonfirmasi tentang nasib APBD-P tahun anggaran 2020 Kabupaten Nabire di ruang kerjanya, Jumat (27/11) sore mengatakan batas akhir untuk evaluasi APBD-P di Provinsi, batas akhir evaluasi batasnya 20 November 2020 lalu.
Oleh sebab itu, seharusnya eksekutif bersama legislatif sudah harus sidang sebelum tanggal 20, sekitar tanggal 17 atau 18 November.
Tetapi, tidak ada sidang paripurna DPRD untuk pembahasan APBD-P tahun anggaran 2020. Iskandar menjelaskan, DPRD Nabire tidak melaksanakan sidang APBD Perubahan karena, eksekutif tidak pernah menyerahkan materi ke dewan.
Padahal, DPRD Nabire sudah menyurat ke eksekutif untuk meminta mengantar materi APBD-P untuk dibahas bersama.
Tetapi permintaan dewan tidak digubris oleh eksekutif.
Hingga saat ini, APBD-Perubahan tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Nabire tidak pernah dibahas dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Nabire.
Sekalipun demikian, disinyalir petinggi penentu anggaran daerah sudah ke Jayapura dan Jakarta untuk evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Nabire tahun anggaran 2020.
Perjalanan evaluasi APBD-Perubahan itupun tanpa melibatkan DPRD Nabire.
Wakil Ketua II, Iskandar menuturkan, evaluasi anggaran APBD Perubahan seperti ini seharusnya melibatkan DPRD, entah pimpinan ataupun anggota Badan Anggaran (Banggar) dewan.
Tetapi, menurut yang diketahui, perjalan evaluasi APBD-Perubahan tanpa melibatkan DPRD Nabire.
Ketika ditanya, apakah bisa difinalty karena materi APBD-Perubahan tanpa keputusan DPRD setempat, Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan tidak, tetapi seharusnya disertai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Nabire yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD sebagai hasil Sidang Paripurna.
Oleh sebab itu, petinggi daerah ini ke Jayapura dan Jakarta untuk evaluasi APBD Perubahan tahun anggaran 2020 Kabupaten Nabire tanpa Perda sehingga diduga tim eksekutif melaksanakan evaluasi APBD-P Kabupaten Nabire dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Iskandar bersama Ketua Komsi B, Udin Mardin menilai apabila ada niat untuk melaksanakannya sesuai mekanisme, seharusnya diawali dengan pembahasan KUA-PPAS sebelum ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD, tetapi yang terjadi dengan APBD-Perubahan tahun anggaran 2020 Kabupaten dievaluasi tanpa pembahasan bersama dewan dan tidak melampirkan Perda tentang APBD-Perubahan tahun 2020 Kabupaten Nabire.
Tidak menyerahkannya materi APBD Perubahan kepada dewan, Iskandar mengatakan hingga saat ini, dewan juga tidak mengetahui berapa besar anggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) Nabire, baik itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan biaya pengamanan (Polri/TNI-Sat Pol PP) dan dana Covid -19, padahal dana Pilbup dan dana Covid -19 ini penting diketahui dewan sebagai wakil rakyat di daerah ini.
“Mungkin mereka tidak mau kasih tahu kita jadi tidak kasih materi ke DPRD untuk dibahas,” tuturnya bernada kesal. (ans)
Bagikan artikel ini



