Emanuel Adii: Batalkan Pleno Penetapan Verifikasi Parpol, Segera Pleno Ulang
DOGIYAI – Emanuel Adii, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Herman Auwe, S.Sos dan Stefanus Wakei, SE, meminta kepada KPU Dogiyai segera membatalkan pleno penetapan verifikasi partai politik (Parpol) terhadap calon bupati yang dilakukan beberapa waktu lalu, karena tidak ses
Bagikan
DOGIYAI – Emanuel Adii, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Herman Auwe, S.Sos dan Stefanus Wakei, SE, meminta kepada KPU Dogiyai segera membatalkan pleno penetapan verifikasi partai politik (Parpol) terhadap calon bupati yang dilakukan beberapa waktu lalu, karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
Menurut Eman, pada tanggal 01 Oktober 2016 lalu KPU Dogiyai telah memplenokan penetapan verifikasi Parpol dan gabungan partai politik terhadap calon bupati dan wakil bupati periode 2017-2022 dengan nomor : 20/B.A/KPU-DGY/X/2016 adalah tidak sah karena dilakukan pada malam hari Jam 21.00 – 24.00 WIT, tanpa menghadirkan Panwas, pihak keamanan, pengurus Parpol dan para bakal calon.
“KPU Dogiyai juga telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang rekomendasi yang sah dimana rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Dimana KPU Dogiyai telah mengabaikan rekomendasi tersebut dan mengalihkan rekomendasinya kepada Calon Apedius Mote dan Freni Anou yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen,” ujar Emanuel Adii, Sabtu (07/10/2016) di Dogiyai.
Bahkan KPU Dogiyai juga, kata Eman, mengabaikan surat penegasan KPU RI nomor 528/IX/2016 bahwa Partai PKPI rekemondasinya dibawah tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen.
“Kami tim sukses keberatan penetapan KPU Dogiyai karena tidak sesuai dengan hasil verifikasi factual. Saat Verifikasi KPU pernah menyurati secara resmi dengan surat KPU nomor 21/KPU-DGY/IX/2016 mohon surat tertulis bahwa Partai PKPI rekomendasi yang benar mana? Surat tersebut pernah dibahas berupa tertulis dengan nomor 216/DPN PKP IND/IX/2016 yang mengatakan rekomendasi yang sah adalah rekomendasi atas nama Herman Auwe dan Sfefanus Wakei,” jelasnya.
“Kami tim juga keberatan dengan KPU Dogiyai membenarkan surat penegasan Partai DPN PKPI palsu yang dipakai oleh Apedius Mote dan Freni Anou. Hal ini dibuktikan dengan surat klarifikasi Sekjen Samuel Samson, surat pernyataan dan surat kuasa Samuel Samson kepada Herman Auwe, dan Stefanus Wakey, untuk melaporkan kepada polisi sebagai pidana umum dan kepada Panwas sebagai Pidana Pemilu,” lanjutnya
Dengan demikian, ujar Adiii, meminta kepada Panwas Kabupaten Dogiyai untuk merekomendasikan kepada KPU Dogiyai bahwa membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Nomor : 20/B.A/ KPU-DGY/X/2016 dan melaksanakan penetapan ulang berdasarkan hasil verifikasi dari DPN PKPI yang disampaikan dengan surat Nomor : 216/DPN.PKP IND/X/2016. (gus)
Bagikan artikel ini



