NABIRE - Terkait video yang viral di sosial media (Tiktok), lantas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi dikarenakan diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas Pemilu.

ASN yang dimaksudkan ialah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire. Adapun klarifikasi oleh yang bersangkutan dilakukan pada 12 November 2024 lalu, dimulai pukul 14.41 hingga 15.25 WIT.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Gian Mario Kapissa, bahwa klarifikasi dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran netralitas.

"Kami bertanya secara langsung mengenai tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut untuk memperjelas indikasi keterlibatannya," ujarnya.

Hasil daripada klarifikasi tersebut akan dibawa ke tahapan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nabire pada 14 November 2024 lalu, pada pukul 20.00 WIT di Sekretariat Gakkumdu, Jalan A. Gobai.

Untuk hal ini pihak Bawaslu akan memverifikasi dan membahas potensi pelanggaran yang terjadi, dan termasuk mempertimbangkan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana atau bentuk pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pembahasan ini penting untuk menilai apakah dugaan pelanggaran netralitas ini termasuk dalam kategori pelanggaran pidana atau sanksi lainnya. Undang-undang mengenai netralitas ASN sangat tegas, dan jika terbukti bersalah, yang bersangkutan berpotensi menerima sanksi berat," ungkapnya.

Bawaslu menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu dengan memastikan netralitas ASN, terutama di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. "Kami berupaya penuh menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi," pungkasnya.(edi/ist)