Dua Tahun, Nabire Tidak Dapat DAK Hutling
NABIRE – Selama dua tahun terakhir ini, tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019, Kabupaten Nabire tidak mendapat dana dari pusat b
Bagikan
NABIRE – Selama dua tahun terakhir ini, tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019, Kabupaten Nabire tidak mendapat dana dari pusat bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Hutling) berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Tahun depan juga terancam, Nabire kehilangan dana DAK untuk bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadin LH) Kabupaten Nabire, Onesimus Bonay, SKM,Mkes di ruang kerjanya, Senin (2/9) mengatakan dana bantuan pemerintah pusat berupa DAK Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 bakal mengalami nasib yang sama. Sebab, pemerintah pusat sudah menutup keran untuk DAK tahun anggaran 2020 pada 16 Agustus lalu.Kadin LH, Bonay mengatakan, Nabire tidak menerima dana DAK bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup selama dua tahun anggaran, bahkan juga tahun anggaran 2020 mendatang karena Nabire belum mengajukan Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan dan penanganan sampah di daerah.Bonay menjelaskan, penanganan sampah sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 81 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan arah Jakstrada ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2017 khususnya dijabarkan melalui pasal 7 ayat 5.Kadin LH menegaskan sampah tidak bisa diurus secara temporer tetapi harus ditangani dengan perencanaan, sistematis, mengoptimalkan sumber daya manusia dan didukung dengan fasilitas yang memadai. Khusus di Kabupaten Nabire, kata Bonay, untuk pengelolaan sampah secara terencana dan sistematis, perlu ada payung hukum berupa Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah agar pengelolaan sampah di daerah ini jelas dan memiliki dasar hukum.Bonay juga mengingatkan, penilaian Adipura sebagai kota yang menjaga kebersihan dan keindahannya, dinilai tidak hanya bersih atau tidak sebuah kota. Tetapi, dalam penilaian akan dinilai juga siapa yang kelola (apakah ada dinas atau tidak), perencanaan, sumber daya manusia dan manajemen pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. “Bersih tetapi kalau tidak ditangani oleh dua lembaga atau tidak lembaga khusus yang mengelola sampah, belum tentu masuk kategori dinilai untuk penghargaan lingkungan, Adipura,” jelasnya. (ans)
Bagikan artikel ini



