NABIRE – Hingga saat ini belum ada bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire yang telah mengantongi rekomendasi dari partai politik (Parpol). Sejumlah Parpol telah merampungkan proses seleksi bagi calon, namun hingga kini belum ada putusan akhir siapa yang akan diberikan rekomendasi. Termasuk salah satunya adalah PDIP, kini masih menunggu putusan DPP PDIP akan diberikan kepada siapa surat rekomendasi untuk berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020 ini. Beberapa hari belakangan sempat muncul adanya surat undangan dari DPP PDIP terhadap DPD PDIP dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan. Namun dalam lampiran nama-nama yang diundang pada penyampaian tahap I nama-nama Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang direkomendasikan oleh PDI Perjaungan pada Pilkada Serentak tahun 2020, belum muncul nama dari Kabupaten Nabire. Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPC PDIP Kabupaten Nabire, Nancy Worabay mengatakan, calon siapa yang nanti akan diusung oleh PDIP pada Pilkada Nabire, akan disampaikan pada tahap kedua oleh DPP PDIP. Soal penyampaian tahap satu, sudah diumumkan calon-calon yang diusung PDIP. Pada tahap satu ini lebih pada mereka yang incumbent dan menang kursi sehingga tidak perlu berkoalisi dengan partai lain untuk mencalonkan pada Pilkada. Untuk Provinsi Papua, dari 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada, baru 1 kabupaten yakni Kabupaten Asmat yang sudah diumumkan. “Karena di Asmat itu menang kursi murni tidak berkoalisi dengan Parpol lain. Sementara 10 kabupaten di Provinsi Papua lainnya termasuk di Nabire ini kan harus koalisi dengan partai lain,” ujarnya.  Disinggung soal tahapan seleksi yang dilakukan PDIP, jawab dia, tahapan sudah semua selesai. Kita sekarang tinggal menunggu putusan dari DPP PDIP, tinggal keputusan dari Ketum PDIP.  Ditanya kapan akan diumumkan, lanjut dia, kemungkinan periode Maret hingga April mendatang sudah ada pengumuman. Karena calon-calon bupati yang dapat rekomendasi harus ikut sekolah kepala daerah yang diselenggarakan oleh partai.  Sementara itu surat DPP PDIP bernomor 1196/IN/DPP/II/2020 ditujukan kepada DPD DPIP dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PDIP. Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan telah selesainya tahap satu Keputusan DPP Partai terkait rekomendasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan diusung oleh PDIP pada Pilkada Serentak 2020, DPP PDIP mengundang Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan serta Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan untuk wajib hadir pada Rabu (19/2) di Kantor DPP PDI Perjuangan Jakpus, agendanya penyampaian tahap I nama-nama Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang direkomendasikan oleh PDI Perjaungan pada Pilkada Serentak tahun 2020. Dalam lampiran surat itu disebutkan sejumlah wilayah yang sudah diumumkan. Diantaranya, Buton Utara Provinsi Sulawesi Utara, Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Manokwari Provinsi Papua Barat, Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, Kaimana Provinsi Papua Barat, Sorong Selatan Provinsi Papua Barat, Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Asmat Provinsi Papua, Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, Seram Bagian Timur Provinsi Maluku, Bulukumba Provinsi Sulsel, Kepulauan Selayar Provinsi Sulsel, Paser Provinsi Kaltim, Kota Bontang Provinsi Kaltim, Kota Balikpapan Provinsi Kaltim, Kutai Barat Provinsi Kaltim, Tanah Bumbu Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, Kotabaru Provinsi Kalsel, Sekadau Provinsi Kalbar, Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel, Kota Metro Provinsi Lampung, Samosir Provinsi Sumut, Kota Gunung Sitoli Provinsi Sumut, Humbang Hasundutan Provinsi Sumut, Nias Selatan Provinsi Sumut, Serang Provinsi Banten, Pandeglang Provinsi Banten, Bantul Provinsi DIY, Ngawi Provinsi Jatim, Malang Provinsi Jatim, Sumenep Provinsi Jatim, Lamongan Provinsi Jatim, Klaten Provinsi Jateng, Grobogan Provinsi Jateng, Demak Provinsi Jateng, Boyolali Provinsi Jateng, Wonogiri Provinsi Jateng, Sragen Provinsi Jateng, Pemalang Provinsi Jateng, Semarang Provinsi Jateng, Kota Semarang Provinsi Jateng, Kebumen Provinsi Jateng, Blora Provinsi Jateng, Purbalingga Provinsi Jateng, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Mataram Provinsi NTB, Sumbawa Barat Provinsi NTB, Cianjur Provinsi Jabar, dan Tasikmalaya Provinsi Jabar. (ros)