NABIRE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire hingga saat ini belum memproses pencairan dana kampung bagi seluruh desa di wilayah tersebut. Hal ini disebabkan karena mayoritas kampung belum merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, S.Th., M.Th., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2026), menjelaskan keterlambatan tersebut murni karena kendala administratif. 

“Untuk sementara, semua kampung belum bisa mencairkan dana kampung karena LPJ mereka sampai dengan tanggal 17 Juni ini belum selesai. Mereka belum memasukkan dokumen tersebut ke kami, sehingga semua kampung sementara belum diproses,” ungkapnya.

Kendati demikian, Pilemon menegaskan pihaknya telah menjalin komitmen dengan perwakilan dari 72 kampung serta para pendamping desa dalam rapat koordinasi sebelumnya. Pemerintah daerah tidak akan memukul rata seluruh kampung, melainkan akan memprioritaskan mereka yang lebih dulu menyelesaikan kewajibannya.

“Kami punya komitmen bahwa sekitar tanggal 17 ini, kampung-kampung yang sudah 100 persen selesai akan kami cek. Jika memang sudah selesai, kampung mana yang duluan menyelesaikan LPJ atau dokumen lain yang menyangkut pencairan dana kampung, pasti kami akan keluarkan rekomendasi pencairannya,” jelas Pilemon.

Ia menekankan, DPMK tidak akan menunggu seluruh kampung menyelesaikan LPJ secara bersamaan. Kebijakan ini diambil agar pelayanan pembangunan di tingkat kampung tidak terhambat bagi desa-desa yang memiliki kinerja administratif yang baik dan tepat waktu.

Terkait dengan kampung yang masih menunggak laporan, Pilemon menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang menghambat proses pelaporan.

“Yang belum menyelesaikan LPJ, kami perlu cek lagi kenapa sampai belum selesai. Jika ternyata ada yang belum selesai karena uangnya disalahgunakan, maka kami sampaikan bahwa uang yang disalahgunakan itu harus dikembalikan ke rekening kampung. Setelah itu, baru mereka bisa proses lagi untuk pencairan dana kampung berikutnya,” pungkas Pilemon. (sam)