NABIRE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire mulai mengambil langkah strategis terkait perubahan kebijakan alokasi dana kampung untuk tahun anggaran 2026. 

Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, S.Th., M.Th., mengungkapkan bahwa penentuan besaran dana kini sangat bergantung pada sejumlah kriteria objektif dengan indikator utama berupa Indeks Desa Membangun (IDM).

Menurut Pilemon, klasifikasi IDM terbagi menjadi empat kategori utama, yaitu kategori sangat tertinggal, tertinggal, maju dan mandiri. Indikator ini menjadi kompas bagi pemerintah pusat dalam menentukan porsi anggaran yang akan dikucurkan ke masing-masing kampung sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemandirian wilayahnya.

Kondisi di Kabupaten Nabire saat ini menunjukkan tantangan yang cukup besar dalam hal pembangunan kewilayahan secara merata. Data terbaru mencatat bahwa dari sekian banyak kampung, hanya ada satu kampung di Nabire yang berhasil menyandang status maju. Sementara untuk kategori kampung mandiri, hingga saat ini belum ada satupun yang mencapainya.

Sebaliknya, mayoritas wilayah di Kabupaten Nabire masih didominasi oleh status sangat tertinggal dan tertinggal. Pilemon menjelaskan, kampung-kampung dengan kategori sangat tertinggal ini umumnya terkonsentrasi di daerah pinggiran serta distrik-distrik yang memiliki aksesibilitas terbatas dan infrastruktur yang belum memadai.

Beberapa wilayah yang masuk dalam ‘zona merah’ atau kategori sangat tertinggal di antaranya adalah Distrik Siriwo, Pameung, Wapoga, Teluk Umar serta Distrik Yaur. Bahkan, di Distrik Yaro juga terdapat dua kampung yang masih berjuang keras untuk keluar dari status sangat tertinggal dengan nilai indeks yang masih berkisar diangka 400 hingga 500 juta. 

Sementara itu, wilayah pinggiran lainnya yang berada pada kategori tertinggal rata-rata memiliki skor indeks di antara 200 hingga 300 juta. Perbedaan nilai indeks yang cukup signifikan ini secara otomatis mempengaruhi ‘skor’ atau bobot kampung dalam perolehan porsi anggaran yang ditransfer langsung dari pemerintah pusat.

Selain faktor IDM sebagai syarat utama, terdapat indikator pendukung lainnya yang turut menentukan besaran dana, yakni luas wilayah dan jumlah penduduk. Faktor-faktor tersebut diakumulasikan oleh pemerintah guna memastikan distribusi dana dapat menyentuh kebutuhan riil masyarakat serta beban kerja perangkat kampung di lapangan.

Pihak DPMK pun telah mengundang para kepala kampung pada Jumat pekan lalu guna mensosialisasikan skema perhitungan baru ini secara transparan. Langkah ini diambil agar perangkat kampung memahami landasan hukum dan teknis mengapa besaran dana yang mereka terima mengalami perubahan atau fluktuasi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Kami sampaikan kepada kepala kampung supaya mereka bisa tahu lebih dulu, kemudian mereka juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakatnya. Masyarakat perlu tahu bahwa plafon dana kampung sekarang sudah turun, tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Pilemon Madai saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/02/2026).(sam)