NABIRE - Memasuki bulan keempat di tahun anggaran 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire mulai mempercepat proses administrasi untuk penyaluran Dana Desa Tahap I. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh kampung memenuhi syarat salur sesuai regulasi terbaru, mengingat realisasi kegiatan tahun 2025 harus segera dipertanggungjawabkan secara sistematis.

Tenaga Ahli DPMK Kabupaten Nabire, Ari Yakadewa, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, syarat penyaluran kini jauh lebih ringkas, yakni hanya memerlukan laporan realisasi. Namun, hal ini tetap bergantung pada kelengkapan dokumen APBK yang telah terunggah secara sempurna di sistem sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawaban kerja di lapangan.

Dalam arahannya di Aula DPMK pada Selasa (21/04/2026), Ari mengungkapkan data terbaru dari aplikasi Siskudes. Tercatat baru 38 kampung yang progres inputnya mencapai 100 persen, sementara 19 kampung lainnya masih dalam tahap proses. Kondisi yang cukup memprihatinkan terlihat pada 15 kampung yang statusnya masih stagnan atau nol persen, yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Jumlah 15 kampung yang belum berproses tersebut dinilai cukup banyak dan berpotensi menghambat target penyaluran secara kolektif. DPMK menargetkan agar seluruh proses administrasi tahap I ini dapat tuntas pada akhir bulan April. 

Ari mengingatkan bahwa sinergi antar semua pihak sangat diperlukan agar kendala teknis maupun administratif di tingkat kampung dapat segera teratasi.

Sebagai langkah dukungan, pihak DPMK telah proaktif membagikan berbagai regulasi dan panduan teknis melalui grup koordinasi maupun platform digital sejak Januari lalu. Langkah ini diambil agar setiap aparat kampung memiliki dasar hukum yang kuat dalam berpijak dan tidak melenceng dari aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.

Mengakhiri arahannya, Ari Yakadewa mengajak seluruh kepala kampung dan perangkatnya untuk saling mengisi dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban ini. Ia menegaskan musyawarah di wilayah kerja masing-masing harus menjadi sarana untuk memastikan setiap desa siap melangkah ke tahap penyaluran tanpa kendala dokumen yang tertinggal.(sam)