DPMK Nabire Desak Kepala Kampung Segera Tuntaskan Laporan Dana Desa

NABIRE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, S.Th., M.Th., menekankan kehadiran para kepala kampung dalam pertemuan evaluasi adalah bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. Ia mengingatkan, keberadaan pemimpin di kampung bertujuan untuk melayani warga, sehingga koordinasi antara pemerintah kabupaten dan perangkat kampung harus berjalan selaras demi kelangsungan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya di Aula DPMK, pada Senin (21/04/2026), Pilemon mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas kesehatan dan kesempatan hidup yang diberikan Tuhan.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para kepala kampung merupakan amanah besar yang harus dilaksanakan dengan penuh hikmat dan kemampuan agar membuahkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pilemon menegaskan, perbedaan mendasar antara uang pribadi hasil usaha sendiri dengan uang negara. Jika hasil menjual ternak atau tanaman adalah hak mutlak pemiliknya, maka dana desa dari pemerintah datang dengan berbagai catatan hukum yang ketat. Setiap rupiah yang diberikan wajib dipertanggungjawabkan kembali kepada pemerintah sebagai pemberi dana agar anggaran tahun berikutnya dapat dikucurkan kembali.
Terkait kendala di lapangan, Pilemon menengarai adanya laporan realisasi yang belum tuntas disebabkan oleh dua kemungkinan, yakni adanya ketidakjelasan penggunaan dana atau hilangnya anggaran di tengah jalan. Ia menginstruksikan para kepala kampung untuk meningkatkan koordinasi dengan sekretaris, aparat kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) guna memastikan pengelolaan keuangan transparan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Koordinator DPMK, Andri, mengungkapkan proses pencairan dana desa tahun 2026 tidak akan bisa diproses jika persyaratan administrasi belum terpenuhi. Berdasarkan pantauan pada sistem aplikasi Siskodes, masih terdapat kampung yang belum menginput laporan realisasi penatausahaan, yang menandakan bahwa secara sistem, pertanggungjawaban penggunaan uang belum dianggap selesai.
Andri secara khusus menyoroti Kampung Kalisusu dan Sanoba yang dinilai sangat lambat dalam merespons instruksi, padahal kampung lain sudah menyelesaikan laporan sejak awal Maret.
Ia menegaskan tidak akan ada lagi input data manual seperti masa lalu karena sistem Siskodes kini telah terkoneksi langsung dengan aplikasi SIKD di Kemendagri dan sistem OnSpan di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Kritik tajam diarahkan kepada Kepala Kampung Kalisusu yang dinilai sulit dihubungi dan jarang hadir dalam pertemuan penting, padahal lokasi kampungnya sangat dekat dengan pusat pemerintahan.
Andri mengingatkan, ketidakteraturan data pemerintahan akan berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan masyarakat dan risiko dana desa ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
DPMK menetapkan tenggat waktu hingga hari Kamis bagi kampung yang bermasalah untuk menyelesaikan input aplikasi, mengingat hari Jumat akan dilakukan pertemuan besar dengan pihak KPPN. Para kepala kampung diminta bertindak tegas kepada operator masing-masing agar pekerjaan teknis dalam aplikasi segera dirampungkan, karena sistem saat ini menuntut akurasi data tanpa adanya selisih nilai sedikit pun.
Selain masalah laporan, Tenaga Ahli Ari Yakadewa mengingatkan para kepala kampung mengenai pengimputan APBK tahun 2026 yang mewajibkan seluruh data aparat, mulai dari kepala kampung hingga tingkat RT/RW, terdaftar dalam sistem. Hal ini dilakukan untuk memastikan integrasi data kelembagaan kampung terpantau secara nasional oleh kementerian terkait.
Menutup arahannya, Ari Yakadewa menyinggung pentingnya dukungan anggaran kampung terhadap program kesehatan nasional, khususnya penanganan Malaria, DBD dan HIV sesuai surat edaran Bupati. Meskipun beberapa kampung sudah melewati tahap musyawarah, pemerintah berharap ada penyesuaian dalam evaluasi APBK agar kegiatan-kegiatan prioritas di bidang kesehatan tetap mendapatkan dukungan dana yang memadai.(sam)
Bagikan artikel ini



