Dogiyai Kadou Enaa
NABIRE – Motto Kabupaten Dogiyai, Dou Enaa tetapi kali ini kadou enaa. Karena, Dogiyai merupakan kabupaten pertama se wilayah Meepago
NABIRE – Motto Kabupaten Dogiyai, Dou Enaa tetapi kali ini kadou enaa. Karena, Dogiyai merupakan kabupaten pertama se wilayah Meepago yang telah melaksanakan pemilihan kepala kampung (Pilkam) serentak, Rabu (7/7), sesuai dengan anamat Undang Undang tentang Desa dan produk lokal Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2020, sekalipun masih dibutuhkan penyempurnaan. Karena baru kabupaten pertama yang sukses melaksanakan Pilkam serentak di wilayah adat Meepago setelah pemerintah menetapkan Undang Undang tentang Desa.
Hasil Pilkam dari beberapa kampung dari wilayah pembangunan 1 (lembah Kamu) dan wilayah pembangunan 2 (dataran Mapia) sudah mulai beredar di media sosial (medsos). Tak terdengar adanya keributan di kampung saat pemilihan kepala kampung, kendati ada selisih pendapat antara calon dan pendukung.
Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai mengapresiasi pelaksanaan kepala kampung di Dogiyai. Sekalipun terlambat dilaksanakan, karena kesepakatan antara DPRD dan eksekutif, pemilihan kepala kampung dilaksanakan Juni tahun lalu, namun batal dilaksanakan. Karena, pandemi corona (Covid-19).
Sekalipun terlambat dari jadwal semula, tidak berlebihan jika Dogiyai disapa dengan Kadou Enaa. Karena, sukses melaksanakan Pilkam serentak untuk seluruh kampung di wilayah Kabupatem Dogiyai di kampung yang masa jabatan kepala kampungnya sudah berakhir.
Ketika merunut masa jabatan kepala kampung yang sudah berakhir masanya, Nabire sudah menyatakan duluan, masa jabatan sejumlah kepala kampung sudah berakhir dengan mengangkat kepala kampung sebagai pelaksana tugas. Dan mereka ini, masih bertahan hingga kini.
Padahal, ketika masa jabatan sebagian kepala kampung di Nabire berakhir, Bupati Nabire Isaias Douw (saat itu) mengangkat pelaksana tugas Kepala Kampung. Protes dan aksi damai sejumlah perwakilan kampung ke dewan dan pemerintah saat itu, tak digubris pemerintah.
Bahkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dalam pendapat akhir yang dibacakan H Mohammad Iskandar, PDIP meminta Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala juga tak dihiraukan.
Bukan hanya di Nabire dan Dogiyai saja masa jabatan kepala kampung berakhir dan mempedomani pengelolaan kampung dengan mengacu pada Undang Undang tentang Desa. Tentunya kabupaten lain di wilayah Meepago seperti Deiyai, Paniai dan Intan Jaya juga kemungkinan demikian.
Penjabat Bupati Nabire, dr Anton Tony Mote dalam pertemuan dengan sebagian kepala kampung yang dimediasi DPRD Nabire, beberapa waktu lalu mengatakan, Nabire akan melaksanakan pemilihan kepala kampung (Pilkam) serentak usai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Nabire, karena sudah diperintahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan Pilkam serentak di seluruh kabupaten/kota. Dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pilkam serentak, Dirjen Pemerintah Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kemendagri akan ke Nabire. Pilkam serentak itu sendiri akan dilaksanakan setelah PSU Pilkada Nabire berakhir.
Apabila, Penjabat Bupati Nabire, dr Anton Tony Mote melaksanakan Pilkam serentak se Kabupaten Nabire sebelum menyerahkan jabatan Bupati kepada Bupati terpilih hasil PSU, bukan tak mungkin PJ disapa PJ Kadou Enaa, karena akan menjawab harapan masyarakat untuk memilih kepada kampung secara langsunh dan demokratis yang dinanti selama ini. Dan itu, tentu sesuai amanah UU tentang Desa.
Tentu, PJ Kadou Enaa karena, tidak mengumbar janji kepada kepala kampung yang memprotes rencana pengangkatan kepala kampung tetapi karena mampu memujudnyatakan pesan kepada masyarakat Nabire melalui kepala kampung dan anggota dewan saat pertemuan bersama. (ans)
Bagikan artikel ini



