NABIRE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire semakin gencar menyoroti maraknya pembuangan sampah sembarangan di area jalur hijau yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha. 

Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST, MT, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan teguran hingga edaran resmi dari Bupati Nabire kepada para pelaku usaha, khususnya di wilayah Kota Oyehe dan Pasar Oyehe.

“Kami sudah memberikan surat teguran edaran, bahkan itu edaran bupati, kepada para pelaku usaha. Kemudian lewat media massa lainnya, media elektronik, kami meminta para pelaku usaha untuk tidak membuang sampah di jalur hijau,” ujar Arfan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2026).

Arfan menjelaskan, pelanggaran tersebut kerap ditemukan di sepanjang jalur hijau Jalan Merdeka, Martadinata hingga ke arah Sriwini. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aturan pemerintah daerah dengan sengaja membuang sampah di area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau tersebut.

Lebih lanjut, ia membeberkan motif di balik perilaku tidak disiplin tersebut. “Dampak lain yang dilakukan oleh para pelaku usaha ini, sengaja mereka membuang sampah di jalur hijau untuk menghindari retribusi sampah. Ini yang kami sesalkan,” tegas Arfan.

Pihak DLH pun kini meminta instansi penegak Perda untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pemilik warung makan di sepanjang jalan protokol yang membuang sisa sampah aktivitas usaha mereka ke jalur hijau. Menurut Arfan, perilaku ini sangat merusak pemandangan kota dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Terkait batasan wilayah, Arfan merinci lokasi yang termasuk jalur hijau, yakni sepanjang Jalan Merdeka, area lampu merah Antonius hingga perempatan Kusuma, Tugu Cendrawasih hingga area depan Siriwini. Ia mengimbau pelaku usaha cukup meletakkan sampah di depan toko masing-masing agar armada DLH dapat melakukan pengangkutan setiap hari.

“Bagi masyarakat yang jauh dari tempat pembuangan sampah, silakan ke TPS-TPS terdekat di masing-masing kelurahan. Dan itu tidak dipungut biaya, alias gratis,” tambahnya.

Terkait jadwal pembuangan, Arfan menegaskan masyarakat diharapkan membuang sampah pada malam hari hingga pukul 06.00 atau 07.00 pagi. Ia melarang warga membuang sampah antara pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 sore untuk menghindari penumpukan dan berhamburnya sampah di area TPS saat petugas melakukan pengangkutan kontainer ke TPA.

“Mohon kerja sama masyarakat Kabupaten Nabire untuk menjaga kota kita tetap bersih. Kita adalah salah satu ibu kota di Papua Tengah yang diproyeksikan menjadi destinasi wisata, sehingga kebersihan kota harus menjadi prioritas bersama,” tutup Arfan. (sam)