DEIYAI – Potensi daerah yang bisa datang PAD cukup banyak di Deiyai,  namun belum terkelola secara maksimal, hanya karena belum ditetapkan sejumlah rancangan peraturan daerah diantaranya, 9 peraturan pajak dan 1 peraturan retribusi, yang kini dalam proses penetapan.  Untuk mengelola potensi daerah, baik di bidang jasa, usaha, maupun galian golongan C dan lainnya, mestinya mempunyai dasar hukum yang jelas maka untuk memaksimalkan pelayanan penagian pajak maupun retribusi, akan dimaksimalkan setelah penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah yang telah dirancangkan. 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Deiyai, Pelipus Goo, S.Pd,  mengatakan, dalam pengelolahan sejumlah potensi yang bisa kelola untuk menghasilkan atau mendatang PAD tentu dibutuhkan atau didukung dengan payung hukumnya, maka Dispenda sebagai dinas teknis telah meracangkan  sejumlah peraturan daerah tentang pajak dan retribusi untuk mengelola  sejumlah potensi daerah yang bisa menghasilkan PAD di Deiyai.        

“Lakukan pelayanan penagian pajak dan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas, sangat tidak bisa. Mesti punya dasar hukum jelas, maka kami sedang berupaya untuk dapat segera tetapkan sejumlah peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang telah dirancangkan,” ungkapnya kemarin. 

Dikatakannya, setelah ditetapkan sejumlah rancangan peraturan pajak dan retribusi, semua potensi PAD yang ada di Deiyai akan berupaya kelolah  untuk dapat menghasilkan PAD. Sementara ini, sedang berupaya lagi untuk disosialisasikan sejumlah rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang telah dirancangkan tersebut. 

Oleh karena itu, dalam proses penetapan sejumlah rancangan peraturan dimaksud, dibutuhkan dukungan dan partisipasi, maka dia kembali mengharapkan, kepada semua pihak terutama para pengusaha, dapat mendukung dan kerjasama yang baik, dalam proses penetapan sejumlah peraturan daerah tersebut agar nantinya dapat berjalan baik, demi membangun Deiyai yang kita cintai ini.(hbb)