NABIRE - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan (PP). Ia menegaskan, fungsi Disnakertrans dalam hal ini bukanlah mengeluarkan surat izin operasional, melainkan memberikan legalitas atau pengesahan terhadap peraturan yang diajukan oleh perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah tersebut.

Pihak dinas menjelaskan, bahwa syarat utama yang harus dipenuhi oleh pimpinan perusahaan sebelum mengajukan pengesahan adalah memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin tersebut menjadi landasan dasar untuk menentukan apakah sebuah perusahaan layak beroperasi atau tidak di Kabupaten Nabire secara hukum dan administratif.

Selain legalitas lembaga, Disnakertrans juga menyoroti aspek ketenagakerjaan. Marselinus menekankan, perusahaan wajib membuktikan bahwa tenaga kerja yang digunakan telah memenuhi syarat dan kualifikasi yang layak untuk menjalankan roda perusahaan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai aturan.

Aspek krusial lainnya yang menjadi perhatian adalah legalitas wilayah atau lokasi kerja. Sebelum disahkan, Disnakertrans akan memeriksa apakah lokasi operasional perusahaan telah mengantongi izin resmi atau hak ulayat dari masyarakat adat setempat. 

Langkah preventif ini diambil guna menghindari adanya konflik sengketa lahan atau masalah sosial di kemudian hari yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.

Terkait perusahaan di sektor sumber daya alam, seperti perusahaan kayu, Marselinus memberikan instruksi tegas mengenai tanggung jawab lingkungan. Ia mewajibkan pimpinan perusahaan untuk melakukan penanaman kembali (reboisasi) setelah melakukan pemanenan hasil hutan. 

Perusahaan dilarang keras membiarkan lahan dalam keadaan kosong tanpa upaya pemulihan ekosistem sebagai bentuk komitmen pelestarian alam.

"Seandainya perusahaan itu belum ada izin, mereka harus urus dulu ke dinas terkait. Kami hanya mengesahkan bahwa mereka layak beroperasi di lokasi tersebut setelah semua syarat terpenuhi," tegas Marselinus Rae saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/04/2026). 

Dengan adanya prosedur ini, diharapkan seluruh perusahaan baru di Nabire dapat berjalan tertib sesuai koridor hukum yang berlaku.(sam)