NABIRE — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire terus mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap norma kerja dan hubungan industrial di wilayahnya. Upaya ini dilakukan sebagai komitmen instansi untuk memastikan seluruh hak pekerja lokal terlindungi serta mendapatkan akses jaminan sosial yang layak selama bekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Nabire.

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi ketenagakerjaan, Disnakertrans mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan data karyawan secara berkala. Langkah ini krusial agar pemerintah daerah dapat memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi standar kesejahteraan dan hak-hak dasar yang harus diterima oleh para tenaga kerja lokal.

Terkait data terkini, Kepala Disnakertrans Kabupaten Nabire, Marselinus Rae, S.Pd., memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (15/06/2026). Ia menegaskan pihaknya terus melakukan rekapitulasi data sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

“Yang terdaftar di Disnaker tenaga lokal tahun 2025 kemarin untuk tenaga kerja di jenis kelamin laki-laki itu di 152 orang dan untuk perempuan itu 82 orang dan jumlahnya itu 234 yang saat itu terdata,” ujar Marselinus. 

Marselinus menjelaskan, angka tersebut merupakan jumlah tenaga kerja lokal yang aktif dan terdata secara resmi pada periode tahun lalu. Data ini menjadi instrumen penting bagi pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak adanya pelanggaran norma kerja yang merugikan pekerja.

Pihaknya berharap agar perusahaan di Kabupaten Nabire lebih proaktif dalam memperbarui data tenaga kerja mereka pada tahun 2026 ini. Kerja sama yang baik antara perusahaan dan Disnakertrans diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang harmonis, produktif dan menjamin perlindungan sosial yang optimal bagi seluruh tenaga kerja lokal di Nabire. (sam)