NABIRE - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nabire mengambil langkah tegas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) di wilayahnya. Sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol, Dinas Perdagangan telah merampungkan pembuatan label khusus Kabupaten Nabire yang akan segera ditempelkan pada setiap botol minuman beralkohol.

Langkah progresif ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Nabire, Mesak Magai, yang berkomitmen penuh untuk menertibkan peredaran Mihol demi menjaga ketertiban umum. 

Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Nabire atas dukungan dan dorongan yang diberikan, sehingga program pelabelan ini dapat segera terlaksana.

Label khusus ini bukan sekadar stiker, melainkan instrumen pengawasan dan kontrol utama pemerintah daerah terhadap minuman beralkohol ilegal yang selama ini meresahkan. Label ini juga berfungsi sebagai penanda legalitas, memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah melalui jalur resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penyerahan label perdana akan dilakukan kepada distributor resmi minuman beralkohol di Kabupaten Nabire, yakni PT. Sumber Rejeki Papua. Perusahan ini (distributor, red) akan menjadi garda terdepan dalam memastikan produk yang keluar dari gudang mereka mulai 1 November 2025 telah dilengkapi dengan label resmi Kabupaten Nabire.

Dalam Keterangannya ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025), Yullius Wopairi menjelaskan bahwa tim gabungan dari Dinas Perdagangan akan mulai turun ke lapangan, khususnya ke pengecer seperti kios, kafe, karaoke dan hotel, mulai hari Selasa besok. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menempelkan label pada stok minuman beralkohol yang sudah terlanjur dibeli dan beredar sebelum 1 November 2025.

Adapun stok minuman beralkohol yang berada di gudang distributor (PT. Sumber Rejeki Papua) diwajibkan untuk menempelkan label secara mandiri per 1 November. Setelah tanggal tersebut, pemeriksaan ketat akan dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi minuman beralkohol tanpa label yang beredar, menindak tegas peredaran minuman ilegal.

Pemerintah Kabupaten Nabire tidak bergerak sendirian. Dinas Perdagangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat Nabire untuk turut serta menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol. Kerja sama masyarakat sangat diharapkan untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif.

Pengawasan di lapangan akan melibatkan tim terpadu dari berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Kepolisian. Sinergi antarinstansi ini ditujukan untuk memastikan setiap pengecer, kafe, hingga hotel mematuhi Perbup Nomor 10 Tahun 2025, khususnya terkait label resmi yang telah dikeluarkan.

Yullius Wopairi menegaskan, selain aspek ketertiban dan pengawasan, skema pelabelan minuman beralkohol ini juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasukan dari label ini akan langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda), yang berarti kebijakan ini juga berorientasi pada peningkatan pembangunan daerah.

"Kita mulai besok turun tempel yang belum ada labelnya di kios, kafe, karaoke dan hotel, Sedangkan yang di gudang mulai tanggal 1 sudah mulai tempel semua. Jadi nanti kalau ada pemeriksaan lagi, kalau ada yang legal atau non-legal. Justru itu kita harus turun ke setiap kios untuk memastikan dan menempelkan logo Kabupaten Nabire ini," tutup Yullius, menandaskan keseriusan Pemda Nabire dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol.(amd)