NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol) di wilayahnya. 

Kepala Disdag Kabupaten Nabire, Yermias Anouw, S.Pd., M.Pd, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi label minuman beralkohol telah mencapai angka Rp4 miliar. 

Meski demikian, ia mencatat adanya penurunan aktivitas pembelanjaan label dalam beberapa bulan terakhir, yang memicu instansinya untuk lebih gencar melakukan edukasi ke lapangan.

Sebagai langkah konkret, Disdag Nabire baru saja menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Labelisasi. Sosialisasi ini diawali di kawasan lokalisasi dan direncanakan akan meluas ke Distrik Nabire Barat hingga wilayah kota. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban penggunaan label resmi Kabupaten Nabire pada setiap produk minuman beralkohol yang dijual sebagai bukti legalitas dan pemenuhan kewajiban retribusi.

Yermias menegaskan, sanksi berat menanti bagi toko atau kios yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa label resmi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelanggar dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta atau ancaman kurungan badan selama 6 bulan.

Kepala Bidang Bina Usaha Disdag Kabupaten Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos, menambahkan pihak dinas telah menemukan beberapa pelanggaran di lapangan dan telah mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara tempat usaha bagi mereka yang terbukti melanggar aturan tersebut.

“Keputusan kami untuk ke depannya tidak ada lagi toleransi bagi siapapun yang melanggar aturan. ketika ditemukan di lapangan, maka pada saat itu juga kami akan langsung cabut rekomendasi, sekaligus pencabutan surat penunjukan dan pencabutan izin usah minuman beralkohol,” tegas Yullius saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (7/05/2026).

Selain masalah ketiadaan label, pihak dinas perdagangan juga tengah mengendus adanya indikasi pemalsuan label Kabupaten Nabire oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Kami melihat ada indikasi tiruan label, sehingga saat ini kami sedang melakukan penelusuran mendalam untuk menemukan bukti dan fakta di lapangan,” ujar Yullius. 

Praktik peniruan ini dinilai sangat merugikan daerah dan melanggar hak cipta serta regulasi yang telah ditetapkan. Jika terbukti ada pihak yang sengaja memproduksi atau menggunakan label palsu, pemerintah daerah tidak akan segan-segan menyeret pelaku ke ranah hukum sesuai dengan aturan hak cipta dan regulasi daerah yang berlaku. 

Yullius mengimbau kepada seluruh pedagang agar tetap patuh pada aturan dan tidak tergiur menggunakan cara-cara ilegal. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan peredaran minuman beralkohol di Nabire tertib secara administrasi dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. (amd)