NABIRE - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Kabupaten Nabire mengambil langkah strategis dalam pengembangan pariwisata daerah. Selain mengelola aset pemerintah seperti Pantai Wisata Gedo, Taman Gizi dan GOR, Disbudporapar kini gencar membangun sarana penunjang di sejumlah objek wisata mandiri yang dikelola masyarakat.

Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Bupati Nomor 27 dan 26 yang mengatur tentang retribusi potensi pariwisata. Perbup tersebut menjadi payung hukum untuk menarik kontribusi dari sektor pariwisata demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Disbudporapar Nabire, Martina Deba, S.E., menjelaskan, pembangunan sarana ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat pemilik lokasi wisata. "Dengan kami menempatkan sarana penunjang pariwisata ini, masyarakat yang punya lokasi atau objek wisata itu, mereka sebagai penerima manfaat," ujar Martina saat ditemui Papuapos di ruang kerjanya, Selasa (30/09/2025).

Martina menambahkan, hadirnya infrastruktur ini otomatis menempatkan masyarakat sebagai pelaku pariwisata dan mitra dinas pariwisata. Kerja sama ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi di lokasi potensi wisata. 

"Mereka juga akan membayar kontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah melalui sarana yang sudah kami bangun," tegasnya.

Sebagai bukti komitmen, pembangunan homestay sudah direalisasikan. Tercatat, dua unit homestay telah dibangun di Pulau Ahe dan dua unit lainnya di Pantai Erari. Pembangunan ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat lokal.

Rencana pembangunan ke depan akan terus berlanjut, namun tidak sembarangan. Dinas akan menerapkan prinsip studi kelayakan yang ketat. "Kenapa studi kelayakan 1, 2 dan 3. Karena kami menempatkan sarana atau aset negara," jelas Martina.

Tiga poin utama studi kelayakan meliputi: survei aksesibilitas, kepastian surat garapan atau sertifikat tanah dan komunikasi bersama masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan aset negara ditempatkan di lokasi yang legal dan didukung penuh oleh masyarakat sebagai mitra kerja.

Dengan skema kemitraan ini, di mana masyarakat menjadi pengelola dan penerima manfaat sarana penunjang, Disbudporapar yakin dapat menarik retribusi secara sah. "Hanya di sanalah kami bisa menarik yang namanya retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," tutup Martina.(sam)