NABIRE – Langkah-langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Nabire dalam pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19, semakin diperketat. Dalam Surat Edaran Bupati Nabire nomor 440/B62/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nabire, para pelanggar akan dikenakan sanksi. Dalam Surat Edaran Bupati Nabire ini setidaknya ada 7 poin langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nabire. Pertama, Pemkab Nabire, TNI/Polri dan seluruh stakeholder menjamin keselamatan, kesehatan dan ketahanan sosial kepada seluruh masyarakat. Kedua, meningkatkan status bencana non alam Pengendalian Covid-19 dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat sejak tanggal 9 April sampai dengan 6 Mei 2020. Ketiga, peningkatan status Tanggap Darurat, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 semakin terintegrasi. Pemkab memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk menggunakan sumber daya (anggaran dan SDM) serta pelaksanaan koordinasi ke pusat dan provinsi. Keempat, melakukan pencegahan dini dengan mengikuti tata cara pencegahan sesuai protokol atau ketentuan kesehatan yang disosialisasikan secara terus menerus oleh Pemda dan instansi kesehatan melalui berbagai media. Langkah kelima, Pemkab Nabire masih melakukan penutupan terhadap setiap orang dari luar Papua maupun luar Kabupaten Nabire untuk masuk ke Kabupaten Nabire ataupun keluar dari Kabupaten Nabire. Penutupan sementara ini terhitung mulai tanggal 21 April sampai dengan 6 Mei 2020. Baik itu yang melalui laut dengan kapal laut, spedboard, perahu jhonson, perahu jolor, melalui Bandara Douw Aturure Nabire, melalui jalan darat Trans Nabire Dogiyai-Deiyai-Paniai dan jalan darat Trans Nabire-Wondama Provinsi Papua Barat. Apabila tidak diindahkan hal ini akan dilakukan tindakan tegas bagi penumpang diberikan sanksi. Sedangkan kendaraan yang ditumpangi akan dibakar atau dihancurkan. Pada poin keenam, Pemda Nabire juga masih mengoptimalkan pencegahan dengan social distancing dan physical distancing yang diperluas. Diantaranya, memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari 21 April sampai dengan 6 Mei 2020 kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian. Tidak melaksanakan semua kegiatan yang melibatkan banyak orang dan aktivitas lain yang berpotensi mengundang kerumunan massa seperti pertemuan, rapat, pertunjukan, pernikahan dan kegiatan keagamaan, kefgiatan partai politik serta tidak bergerombol pada lokasi tertentu. Membatasi aktivitas di luar rumah seperti di pusat perbelanjaan, pertokoan, area terbuka, tempat rekreasi/wisata dan jalan raya. Membatasi jam operasional atau jam kerja instansi pemerintah, kantor swasta dan perusahaan mulai dari jam 8.00 WIT sampai dengan jam 14.00 WIT. Menutup sementara semua tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijat, salon, klinik kecantikan, spa, pangkas rambut, gedung pertemuan, fasilitas olahraga dan tempat rekreasi atau wisata. Jam operasional bagi pedagang/penjual nasi kuning, gorengan, martabak, terang bulan, penjual pinang dan penjual noken dimulai jam 8.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT. Membatasi jam operasional bagi penjual BBM yaitu SPBU dan penjual BBM di pinggir jalan dimulai jam 8.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT. Kegiatan jual beli di Pasar Sentral Kalibobo, Pasar Sentral Karang Tumaritis, Pasar Samabusa dan Pasar SP 1 Wiraska Nabar dimulai pukul 6.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT, kecuali hari Minggu disesuaikan dengan Perda yang dimulai dari jam 13.00 WIT sampai dengan jam 17.00 WIT. Pusat perbelanjaan yaitu toko dan kios (bahan bangunan, pakaian, elektronik, roti, konter HP, dealer motor dan mobil, dimulai dari jam 8.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT. Restoran, rumah makan dan tempat kuliner (makanan siap saji), depot isi ulang air minum dimulai jam 8.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT. Untuk restoran, rumah makan dan tempat kuliner, tidak mengijinkan pembeli makan di tempat tetapi hanya bungkus dan dibawa pulang. Mobil angkutan umum, mobil rental dan pengemudi ojek mulai beroperasi jam 8.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT. Kegiatan jual beli di Pasar Pagi Bumi Wonorejo, Pasar Sore KPR Siriwini, Pasar Smoker, Pasar Sore Kalibobo dimulai jam 13.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT. Apabila tidak memperhatikan dan tidak melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan waktu yang telah diatur akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha dan pembubaran secara paksa. Wajib bagi pimpinan bank, toko, dokter praktek/klinik keseshatan, apotek, kantor pos, dan Warnet agar menyediakan air cuci tangan/hand sanitaizer di setiap pintu masuk termasuk semua mesin ATM. Semua warga Kabupaten Nabire (ASN, karyawan/karyawati, BUMN, BUMD, toko, apotek, dealer kendaraan bermotor, penjual/pembeli di pasar, penumpang angkutan umum, mobil rental, angkutan ojek wajib menggunakan masker. Khusus bagi karyawan/karyawati yang memberikan pelayanan umum seperti bank, kantor pos, kasir pada toko, apotel dan dokter praktek/klinik kesehatan wajib menggunakan sarung tangan. Sementara itu, pada poin ketujuh, Tim Gugus Tugas dan aparat keamanan agar melakukan pengawasan dan penertiban, serta melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar Surat Edaran ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ros)