Dinsos Nabire Tengah Validasi dan Verifikasi Data PKH
NABIRE – Dinas Sosial Kabupaten Nabire tengah melaksanakan validasi dan verifikasi terhadap peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di dua distrik masing-masing Ditrik Nabire dan Uwapa, sebanyak 1.770 keluarga. Dari jumlah ini, 300 nama belum ditemukan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) karena kesalahan nama saat sensus penduduk pada tahun 2011 lalu.
Bagikan
NABIRE – Dinas Sosial Kabupaten Nabire tengah melaksanakan validasi dan verifikasi terhadap peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di dua distrik masing-masing Ditrik Nabire dan Uwapa, sebanyak 1.770 keluarga. Dari jumlah ini, 300 nama belum ditemukan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) karena kesalahan nama saat sensus penduduk pada tahun 2011 lalu. Kepala Dinas Sosial, Ishak usai membuka Sosialisasi Penyalahgunaan Napza di ruang kerjanya, Kamis (12/10) mengatakan pemerintah telah menunjuk dua distrik yakni Distrik Nabire dan Uwapa di Kabupaten Nabire untuk uji coba Program Keluarga Harapan, sebanyak 1.770 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut, 1.128 KKS sudah didistribusikan, beberapa bulan lalu. Ishak mengungkap, sebanyak 122 yang sudah didata sebagai peserta PKH dari 1.770 penerima manfaat, sudah meninggal. Sisanya, kurang lebih 300 orang lainnya sebagai penerima manfaat, belum ditemukan. Karena, sebagian pindah domisili setelah sensus penduduk tahun 2011 lalu. Sebagian dari warga tersebut pindah alamat domisili, diantaranya karena tinggal di rumah kontrak dan indekos sehingga saat divalidasi oleh Dinas Sosial dalam rangka validasi dan verifikasi data penerima manfaat untuk mendapatkan KKS ternyata tidak tinggal di Distrik Uwapa dan Nabire. Kepala Dinas Sosial menjelaskan, sulitnya validasi dan verifikasi peserta PKH sebagai keluarga penerima manfaat karena ganti 1 huruf dimana saja tidak mudah. Karena penghapusan atau menambahaan 1 huruf saja melalui proses panjang. Sebab, kata Ishak, harus ada surat keterangan dari lurah/kepala kampung dari tempat tinggal penerima KPM. Surat tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Bank BRI Cabang. Surat keterangan tersebut, Dinas Sosial kabupaten meneruskan ke Gubernur, dari BRI cabang diteruskan ke BRI wilayah dan surat keterangan dari Bupati disampaikan ke Gubernur. Tiga surat dari daerah, Dinas Sosial memproses lagi ke Kementerian Sosial (Kemensos) surat gubernur ke Kementerian Dalam Negeri dan BRI wilayah memproses lagi ke BRI pusat. Berdasarkan surat perubahan nama penerima manfaat dari Kemensos, BRI memvalidasi data penerima KKS sebagai keluarga penerima manfaat. Demikian juga ketika surat penetapan nama peserta PKH diproses dari pusat ke daerah melewati pintu proses surat dari kelurahan/kampung. Oleh karena itu, membutuhkan proses dan waktu yang panjang untuk mengganti/merubah satu huruf dari nama penerima manfaatkan. Sekalipun prosesnya panjang, Ishak optimis jumlah penerima manfaat PKH di distrik yang ditunjuk sebagai uji coba PKH di daerah ini akan terwujud. Karena selain Dinas Sosial Nabires dan kelurahan/kampung didukung juga dengan tenaga pendamping lapangan dan operasional lapangan. (ans)
Bagikan artikel ini



