NABIRE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nabire melakukan penertiban asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang bermasalah. Salah satunya adalah Worshop tanah milik Pemda terletak di Kelurahan Bumi Wonoreojo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Kepada media ini, Rabu (25/2/26), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nabire, Martinus Makai, SH, MM, menuturkan, aset Pemda atau BMD adalah seluruh kekayaan yang dimiliki atau dikuasai daerah. Baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dibeli/diperoleh dari APBD atau perolehan lain yang sah baik itu melalui hibah, wakaf, dan lainnya. Aset ini digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan operasional pemerintahan.

Kata dia, penertiban dilakukan salah satunya terhadap Worshop tanah milik Pemda yang terletak di Kelurahan Bumi Wonoreojo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. 

Pada Rabu (25/2/26) sekira pukul 10.00 WIT, rombongan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nabire mendatangi lokasi tersebut. Dilakukan pemasangan plang atau papan larangan membangun gereja di lokasi Worshop Bumi Wonorejo yang sementara melakukan pondani.

“Entah sengaja atau tidak sengaja, sadar atau tidak sadar, kami pihak Dinas PUPR bersama Pol PP menemui beberapa Keluarga Sayori yang sementara tinggal di lokasi tersebut,” ujar Martinus Makai.

Lebih lanjut dijelaskan Martinus Makai, lokasi tersebut telah memiliki sertifikat dengan luasan 2.850 meter persedi dengan nomor sertifikat SHM No. 9/BMW/Nabire, pengadaan tanah untuk bengkel lama, dengan keterangan sertifikat hak pakai SHM, No.9/BMW/Nbr untuk UPTD ALKAL DPUPR.

“Diharapakan kepada yang mengatasnamakan Suku Wate kami mohon dengan keiklasan hati melepaskan tanpa dipersoalkan. Karena segala sesuatu terkaitan dengan tanah/lokasi tersebut sudah dibicarakan dengan orang-orang terdahului dari bapak ibu, sebelum sertifikat diterbitkan oleh pertanahan,” tuturnya.

Selain lokasi di Wonorejo, pihaknya juga menertibkan asset Pemda di lokasi lain. Yakni tanah Pemda yang terletak di Kampung Kimi, Distrik Teluk Kimi dengan luas Lokasi 10.000 meter persegi dengan nomor sertifikast masing-masing, SHM No.00005 An. Pemerintah Kabupaten Nabire, SHM No. 1204 An. Laurensina Rumbino, SHM No. 121 An. Hermas Rumbrapuk, SHM No. 1205. An. Dorce Wery, SHM No. 123. An. Ros Misiro, SHM No. 1193 An. Dance Rumbino, tujuan pembelian tanah oleh pemerintah untuk pergudangan. 

Dari masing-masing sertifikat ini, yang bersangkutan menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Kepala Dinas PUPR pada saat transaksi jual beli tanah dilakukan. Lanjut Makai, terhadap tanah di Kimi dengan luasan 10.000 meter persegi sudah menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Nabire yang sudah tercatat sebagai aset daerah. 

Oleh karena itu diminta kepada masyarakat Suku Wate yang selama ini mengklaim lokasi itu sebagai tanah adat dan meminta Pemerintah Kabupaten Nabire membayar dengan segala tuntutan agar diminta untuk membebaskan sesuai dengan pembicaraan awal dengan orang-orang terdahulu. Demi menjaga stabilitas keamanan yang diharapkan bersama. 

Pada prinsipnya, lanjut Kadis PUPR Nabire, aset Pemda sesuai catatan Bidang Aset Daerah tetap menjadi hak milik Pemda. Sekalipun masyarkat mengklaim itu adalah hak ulayat masyarakat adat.

Selain itu juga tanah Pemda yang terletak di Keluarahan Morgo Pantai Nabire dengan luasan 1.562 meter persegi dengan nomor setifikat SHM No. 01/MRG/Nabire, Bengkel Lama Pantai Morgo. Lokasi itu sampai hari ini masih dipersoalkan oleh seorang ibu dan keluarga atas nama pribadi dan keluarga.

Pemerintah memeliki sertifikat yang jelas sesuai luasan dimaksud. Dengan demikian diharapkan untuk segala bangunan di atas tanah aset Pemda yang sudah dibangun agar segera dikosongkan. Karena pemerintah akan membangun kepentingan umum seperti Tugu Ikan Hiu dan Taman Kolam Air Mancur sebagai pusat peradaban Pemerintahan Kabupaten Nabire.

“Pemerintah berkomitkan untuk tertibkan asset Pemda yang bermasalah. Oleh karena itu kami minta untuk masyarakat tetap membangunan kerjasama yang baik demi membangunan Nabire yang kita cinta bersama,” harapnya. 

Seperti terlihat dalam tabel, merupakan tanah aset Pemda yang bermasalah yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Nabire sampai saat ini. Rencana untuk tanah Bumi Wonoreojo akan dibicarakan pada Rabu (4/3/26) di Dinas PUPR Nabire. Diharapkan pemangku kepentingan, terutama tokoh adat, Kepala Suku Wate untuk hadir pada saat bicara masalah tanah Worshop PUPR Kabupaten Nabire.

Seperti terlihat dalam tabel, data aset yang tercatat di Bagian Aset Daerah Kabupaten Nabire. Data ini berdasarkan data riil yang dimiliki oleh Pemda. Oleh karena itu diharapkan semua masyarakat Suku Wate yang sedang mengklaim agar tidak menghalangi Pemda dalam membangunan kepentingan umum di lokasi-lokasi tersebut.

“Semoga kerja sama kita akan membangkitkan semangat yang baru demi kemajuan pembanguan diberbagai sektor di Kabupaten Nabire saat ini dan waktu yang akan datang,” harapnya. (ppn)