Dikjar Paniai Targetkan Tahun 2015 Semua Guru Sarjana
PANIAI – Bagi guru-guru di semua jenjang pendidikan, diwajibkan harus bergelar sarjana. Bila hingga tahun 2015 belum mengantongi ijazah S-1 ataupun D-IV, maka guru bersangkutan dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengajar lagi di sekolah. Penegas
Bagikan
PANIAI – Bagi guru-guru di semua jenjang pendidikan, diwajibkan harus bergelar sarjana. Bila hingga tahun 2015 belum mengantongi ijazah S-1 ataupun D-IV, maka guru bersangkutan dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengajar lagi di sekolah.
Penegasan dari Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu sebagaimana diungkapkan Pembantu Rektor VI Universitas Manado (Unima), Prof. Dr. Revelson A. Mege, MS saat memberikan arahan umum pada pembukaan kuliah bagi 300 orang mahasiswa se-Kabupaten Paniai, baru-baru ini.Dijelaskan, kewajiban guru berijazah sarjana itu adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama 10 tahun dan deadline-nya pada tahun 2015.Jika sampai tahun depan belum sarjana, maka konsekwensinya guru tersebut tak bisa mengajar karena jabatannya hanya sebagai pegawai administrasi.Mengutip pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, bahwa aturan kualifikasi pendidikan guru minimal S-1 atau D-IV itu berlaku tegas dari Sabang hingga Merauke.Konsekwensi bagi guru yang belum sarjana memang tak langsung dipensiunkan, melainkan dilarang untuk mengajar di kelas seperti sebelumnya. Sementara hingga kini masih banyak guru aktif mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah sarjana. Untuk mereka diwajibkan kuliah S-1 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualifikasi pendidikan guru.Biaya pendidikan berupa beasiswa bagi guru tersebut, disediakan pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Hanya saja, kabarnya beasiswa yang dialokasikan bagi guru yang ingin studi S-1 atau D-IV belum diserap sebelumnya, bahkan dari laporan yang ada ternyata sangat rendah minatnya. Penyabab hal itu, konon guru sendiri belum mau mendaftar untuk kuliah.Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Paniai, Drs. Amatus A Tatogo, M.MPd kepada Papuapos Nabire menjelaskan, pada tahun 2014 ini minat guru mengikuti pendidikan sarjana cukup tinggi, terbukti dari jumlah peserta kuliah pada dua angkatan atas kerjasama Unima.Sebanyak 300 orang, kata dia, sedang mengikuti perkuliahan pada Program Sarjana (Strata Satu) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) Unima di Kabupaten Paniai. “Jadi, saat ini mahasiswa angkatan kedua sebanyak 99 orang dan angkatan yang ketiga berjumlah 210 orang,” kata Amatus.Sebelumnya, pada angkatan pertama sebanyak adalah 108 orang yang telah wisuda di kampus Unima Manado pada tahun 2012 lalu.Beberapa dampak jika guru yang pendidikannya belum sarjana, tak bisa mengikuti uji sertifikasi dan itu tentu berpengaruh pada penambahan kesejahteraan. Juga berdampak pada kenaikan pangkat. Sebab, sesuai Keppres Nomor 87 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Ini sama ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 tahun 2009.Oleh karenanya, guru-guru di semua jenjang pendidikan diwajibkan untuk kuliah S-1 dalam rangka peningkatan kualifikasinya dalam memenuhi persyaratan proses sertifikasi kompetensi guru. Selama ini guru sekolah dasar kebanyakan berijazah SPG, KPG, dan sejenisnya, sedangkan guru sekolah menengah berkualifikasi D-II, D-III dan S-1. Dengan aturan baru, para pendidik wajib S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).“Dari tiga angkatan pada Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) ini, guru-guru kami sebagian sudah dan sebagian lagi pada tahun besok dapat memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana,” jelasnya.Kepala Bidang SMA pada Dinas Dikjar Kabupaten Paniai, Adrianus Tekege, S.Pd, M.MPd, mengemukakan, para lulusan program tersebut diharapkan sudah bisa memenuhi target untuk mewujudkan tercapainya standar kualifikasi guru di daerah ini pada tahun 2015.Kata Andi, dengan tenaga pengajar yang memenuhi standar kualifikasi Sarjana Pendidikan (S.Pd), pihaknya yakin amanah UU 14/2005 terjawab pada tahun 2015.“Untuk guru sukarela yang sedang ikut kuliah ini akan kami perhatikan. Kepala Dinas sudah siapkan naskah kontrak kerja bagi mereka begitu selesai program perkuliahan,” ujar Andi Tekege, mantan guru SD YPPK Epouto dan SD YPPK Diyai. (ecu)
Bagikan artikel ini



