Diingatkan, Warga Keluar Nabire jika Hasil Rapid Tes Negatif
NABIRE – Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire mengingatkan kepada warga di daerah ini, jika ingin keluar dari
NABIRE – Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire mengingatkan kepada warga di daerah ini, jika ingin keluar dari Nabire dengan pesawat, harus mengantongi surat keterangan telah melakukan rapid tes dan hasilnya negatif.
Pemerintah akan mengeluarkan surat jalan, jika sudah mengantongi surat keterangan pemeriksaan rapid tesnya negatif.
Oleh sebab itu, travel dan maskapai penerbangan di daerah ini diminta untuk tidak mengeluarkan tiket keberangkatan dari Nabire jika pembeli tidak menunjukkan surat keterangan, hasil pemeriksaan rapid tes negatif.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, Victor Fun mengingatkan hal ini dalam rapat persiapan simulasi penerapam protokol kesehatan di Bandara Nabire bagi penumpang berangkat dan tiba, di Aula Kantor Bandara Nabire, Selasa (30/6) sore.
Rapat tersebut dipandu, Kepala Bandara Nabire, M Nofiek.
Victor Fun mengatakan setiap warga, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjalankan perjalanan dinas, harus melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes negatif.
Tim Gugus akan menyiapkan surat jalan, setelah hasil rapid tes negatif.
Oleh sebab itu, maskapai penerbangan di daerah ini (Lion Air Group, dan Garuda yang dizinkan terbang dua kali seminggu) diingantkan untuk tidak mengeluarkan tiket kepada warga yang tidak memiliki surat keterangan hasil rapid tes, negatif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas, Victor Fun mengatakan, jeda waktu untuk surat keterangan pemeriksaan rapid tes tersebut akan ditetapkan oleh Bupati Nabire.
Oleh sebab itu, ia menilai beredarnya jedah waktu selama 14 hari lewat media sosial (Medsos) tidak akurat.
Sebab jika jeda waktunya lama 14 hari, bisa menimbulkan klaster baru akibat tidak tertibnya warga untuk melindungi diri.
Ketua harian tim gugus juga mengingatkan, akses lewat udara dibuka karena pengelolaan manajemen di Bandara lebih bagus, sehingga pembukaan akses udara untuk kepentingan ASN yang melaksanakan perjalanan tugas keluar daerah dan masyarakat umum berkartu tanda penduduk (KTP) Nabire.
Selain surat hasil rapid tes yang negatif, ASN dan warga yang berangkat dan tiba melalui Bandara Nabire, harus mengisi blanko yang disiapkan oleh KKP Bandara untuk diperlihatkan kepada petugas di Bandara tempat tujuan.
Ketika menyingung mahasiswa dan pelajar yang akan kembali ke Nabire, Victor Fun mengajukan permintaan surat jalan oleh orang tua dengan melampirkan surat keterangan hasil rapid tes dari tempat asal ke Nabire.
Surat keterangan tersebut bisa melalui Whatsapp (Wa) ke orang tua.
**************Protokol Kesehatan*************
Dalam rapat persiapan tersebut, Kepala Bandara Nabire, M Nofiek mengingatkan, setiap pengantar dan penjemput tidak masuk sampai ruang boarding pass tetapi hanya parkir di tempat parkiran.
Protokol kesehatan akan mulai diberilakukan sejak masuk ke ruang boarding pass dengan melibatkan instansi teknis pemerintah yang terkait, termasuk TNI/Polri.
Pelaksanaan protokol kesehatan di Bandara, manajemen telah menyiapkan jadwal dan area pembatasan.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area Bandara, Kapolsek Bandara Nabire, Ipda Petrus Paranoan menegaskan, selain memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, bagi warga yang melakukan pelanggaran, mengganggu pelaksanaan protokol kesehatan di Bandara akan mengambil tindakan tegas, bahkan sampai bisa sampai pidana sesuai dengan KUHP yang berkaitan dengan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintah.(ans)
Bagikan artikel ini



