NABIRE - Kepala Cabang Dinas (KCD) Kehutanan Kabupaten Nabire, Eduard Wambrauw, S.Sos, mengatakan, hingga saat ini banyak kayu Nabire yang keluar tanpa surat izin resmi. bahkan dirinya juga menilai kayu-kayu tersebut ditebang dan diolah di atas tanah Hutan Lindung (HL) yang telah dicatat oleh negara. hingga saat ini dirinya selaku Kepala Dinas Cabang bersama staf yang ada tidak bisa berbuat banyak atau berlebihan terhadap para penebang dan pengelola kayu industri maupun kayu log. Sebab hingga kini belum ada kejelasan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua yang mengatur soal tugas dan fungsi (Tupoksi) dari Kantor Cabang Dinas Kehutanan di Nabire. Selain itu, dirinya juga meminta kepada para penebang kayu dan para petani agar bisa memilah mana yang hutang produksi dan mana HL. Sebab, tujuan negara dalam memploting HL ini guna menjadi kelestarian alam dan tidak terjadi bencana alam yang pada akhirnya merugikan masyarakat atau orang banyak. Dikatakan Kepala KCD Kehutanan Kabupaten Nabire Eduard Wambrauw, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Senin (3/2), di ruang kerjanya, kepada masyarakat atau para pengusaha kayu diharapkan untuk tidak menebang atau mengelola kayu diatas hutan lindung yang telah diploting oleh negara. Sebab, dengan adanya pengelolaan kayu diatas HL ini resikonya cukup berat, juga merusak hutan dan akan membawa bencana alam yang merugikan banyak orang dan terkait kerusakan HL ini dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan datang tim sport dari Kementerian Kehutanan RI dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua ke Nabire. Lanjutnya, rencananya tim sport ini akan ke bagian barat Nabire lebih tepatnya di HL Worawi Kampung Sima Distrik Yaur dan lokasi pembakaran kayu Arang Bakau di Kampung Makimi Distrik Makimi serta selanjutnya ke semua wilayah HL yang ada di Kabupaten Nabire untuk melihat dan mencatat dari dekat aktiftas penebang kayu diatas hutan lindung. Karena hingga saat ini staf KCD Kehutanan Nabire tidak bisa berbuat banyak atas HL yang ada di daerah ini, akan tetapi kegiatan monitoring lapangan terus dilakukan di wilayah Barat dan Timur Nabire, sebab semua kewenangan soal hutan dapat diatur langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, sehingga kepada masyarakat diminta agar patuhi aturan hukum yang telah ada diatas HL.(des)