Diduga Bagian KKB Kodap VIII Intan Jaya, EK Diamankan Satgas ODC 2026
SUGAPA – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.

SUGAPA – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.
Kasatgas Humas ODC-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., ketika ditanya wartawan, Minggu (31/05/2026) menjelaskan EK diamankan ketika personil ODC melaksanakan patroli jalan kaki di area pemukiman warga kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya dan saat ini seluruh proses penanganan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut, seperti uang tunai serta dua unit telepon genggam yang saat ini masih dalam proses analisis forensik dan pendalaman,” ujar Kombes Yusuf Sutejo.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan awal, EK diduga terlibat dalam sejumlah aksi gangguan keamanan yang pernah terjadi di Kabupaten Intan Jaya. Namun demikian, seluruh informasi yang diperoleh masih terus diverifikasi dan didalami oleh penyidik guna memastikan keterkaitannya dengan berbagai peristiwa yang sedang ditangani.
“Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti yang diamankan. Analisis terhadap perangkat komunikasi dan dokumen yang ditemukan menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan kelompok tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Di mana dari hasil penyidikan, EK terlibat berbagai aksi gangguan keamanan, di antaranya pembakaran Barak Bandara dan mobil tangki air di area Bandara pada 29 Oktober 2021 silam, pembakaran perumahan Pemda Intan Jaya pada tahun 2021 lalu, penembakan terhadap Joni Hendra (MD) dengan laporan polisi: LP/A/08/VII/2025/Polres Intan Jaya/Polda Papua Tengah, pada 25 Juni 2025, penembakan terhadap pos pantau tindak tower pada 22 Februari 2025 dan terlibat aksi penembakan Pesawat Caravan PK-RVV di sekitar area Bandara Bilorai pada 31 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala ODC 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan terhadap terduga anggota kelompok bersenjata tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

“Setiap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan akan didalami secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengedepankan proses penegakan hukum yang terukur, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Faizal Ramadhani.
Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, aparat akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan maupun gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik dengan mengamankan salah orang yang diduga aktif dalam melakukan aksi teror di Kabupaten Intan Jaya,” ungkapnya.
Wakil Kepala ODC 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tetap menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Kepolisian akan terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan maupun gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Hingga saat ini, EK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz. Aparat menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (wan/Hum ODC)
Bagikan artikel ini



