Diana Simbiak : Coblos Bergeser ke 28 Juli, Bukan Molor
NABIRE – Pergeseran jadwal pemungutan suara (coblos, red) PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 pasca Putusan Mahkam
NABIRE – Pergeseran jadwal pemungutan suara (coblos, red) PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ke tanggal 28 Juli 2021, bukan molor. Dikarenakan dalam UU Pemilu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bekerja selama 1 bulan. Ketika diperhatikan pada jadwal sebelumnya, hanya dibuat 2 minggu (14 hari). Sehingga ini mendasari untuk dilakukan revisi jadwal mengingat ini merupakan perintah MK.
Demikian ditegaskan Komisioner KPU Provinsi Papua, Diana D. Simbiak, saat sosialisasi yang diselenggarakan KPU Nabire, Kamis (20/5/21) di RM Sari Kuring Nabire.
Dikatakan Diana, dirinya sempat mendapatkan informasi jika ada oknum KPPS di bawah ini kadang kurang ajar ketika ada sisa surat suara mereka bagi-bagi.
“Hal seperti ini kita akan benahi. Kami juga minta kepada para saksi atau Bawaslu yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, jika terjadi hal bagi-bagi suara agar Bawaslu ditindak di saat itu dan disampaikan ke para saksi agar hal ini jangan sampai terjadi,” kata Diana.
Dirinya juga mengatakan, ketika Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditempel dan meminta tanggapan dari warga, namun warga sulit sekali datang untuk mengecek nama di DPS. Namun nanti kalau pemungutan baru warga berkelahi luar biasa.
“Harap warga bisa melakukan pengecekan nama di DPS sehingga ketika terjadi kesalahan bisa ada perbaikan. Soal DPS juga kami berencana untuk menempel di tempat-tempat ibadah, dan ini kami akan koordinasikan dengan pihak pengurus tempat ibadah,’ ujarnya.
Terkait terjadinya DPT acak, lanjut Diana, ketika terjadi pemekaran RT masyarakat yang ada di setiap RT tidak melaporkan ke Disdukapil. Karena pemekaran-pemekaran RT, ketika masukan dalam aplikasi terangkat sehingga petugas di bawah mengalami kesulitan.
“Kita cari RT yang sudah dimekarkan dan ini tidak beraturan ke bawah. Ini yang kami temukan dan ini yang harus kami perbaiki. Teman-teman di bawah yang lebih mengetahui dan kami minta untuk diperbaiki supaya warga tersebut dicatat di dalam daftar sesuai dengan domisili di RT,” ujarnya.
Diana mengatakan, saat dirinya melakukan monitoring di Kalibobo, ada satu RT dirinya berikan apresiasi karena ketika dia menemukan warganya tidak memiliki dokumen kependudukan, Ketua RT langsung mengantar warganya ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Sementara itu terkait masukan soal C-Pemberitahuan, kata Diana, menjadi catatan yang baik bagi kami. Kata dia, memang dalam aturan, H-3 itu kita sudah menyampaikan C-Pemberitahuan.
“Kami sudah turun di beberapa tempat, kita temukan ada C-Pemberitahuan yang beredar yang bukan dikeluarkan oleh KPU. Maka kami sudah mendapatkan metode untuk mengantisipasi hal ini dan nanti kita akan sampaikan supaya jangan ada yang cetak-cetak lagi,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



